Menuju konten utama

PPDB Online Sumbar 2020 SMA-SMK: Jadwal, Ketentuan, Cara Daftar

Pendaftaran PPDB Online Sumbar 2020 bagi calon siswa SMA dan SMK bisa dilakukan melalui situs ppdbsumbar2020.id.

PPDB Online Sumbar 2020 SMA-SMK: Jadwal, Ketentuan, Cara Daftar
Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk calon siswa SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah dibuka sejak Selasa (16/6/2020).

Namun, tahap pra-pendaftaran yang ditujukan untuk peserta didik di luar provinsi Sumatera Barat telah dibuka sejak sehari sebelumnya, Senin (15/6/2020).

Selain itu tahap pra-pendaftaran juga ditujukan bagi peserta didik lulusan paket B, tamat sebelum tahun 2020, dan peserta didik tamat tahun 2020 yang belum mendaftar.

Adapun daftar ragam jalur pendaftaran yang dibuka dalam PPDB SMA dan SMK di Sumatera Barat pada tahun ajaran 2020/2021 adalah:

  • Jalur Zonasi SMA
  • Reguler SMK Berdasarkan Nilai
  • Jalur Afirmasi dan Inklusi
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali
  • Jalur Prestasi.
Para calon siswa SMA dan SMK yang hendak mendaftar PPDB Online Sumbar 2020 bisa mengakses laman https://ppdbsumbar2020.id/.

Berikut rincian jadwal dan ketentuan pendaftaran PPDB Online Sumbar 2020 untuk sejumlah jalur masuk calon siswa SMA dan SMK.

1. Jadwal Pendaftaran PPDB Sumatera Barat 2020

a. Jadwal Pendaftaran Sekolah Berasrama

  • Pendaftaran dan Seleksi: 16-18 Juni 2020
  • Pengumuman: 19 Juni 2020
  • Pendaftaran ulang: 19-21 Juni 2020

b. Jadwal Pra-pendaftaran

  • Bagi lulusan sebelum 2020, luar provinsi, dan paket B: 15-18 Juni 2020

c. Jadwal Pendaftaran Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali

  • Tes Minat Bakat SMK: 10-18 Juni 2020
  • Pendaftaran dan Seleksi: 22-25 Juni 2020
  • Pengumuman hasil: Seleksi 26 Juni 2020
  • Pendaftaran Ulang: 26-28 Juni 2020

d. Jadwal Pendaftaran Jalur Zonasi dan SMK Tahap II

  • Tes minat bakat SMK: 25-28 Juni 2020
  • Pendaftaran dan seleksi: 29-1 Juli 2020
  • Pengumuman hasil seleksi: 2 Juli 2020
  • Pendaftaran ulang: 3-4 Juli 2020

e. Jadwal Pendaftaran Jalur Prestasi

  • Pendaftaran dan Seleksi: 6-9 Juli 2020
  • Pengumuman 10 Juli: 2020
  • Pendaftaran ulang: 10-14 Juli 2020

2. Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK/SLB Sumatera Barat 2020

Rincian tata cara pendaftaran PPDB Online Sumbar 2020 bagi calon siswa SMA dan SMK adalah sebagai berikut:

  • Buka situs ppdbsumbar2020.id
  • Klik Daftar Sekarang
  • Masukan NISN dan Nomor Peserta Ujian SMP/ MTsN
  • Memilih jalur pendaftaran yang tersedia sesuai syarat dan ketentuan jalur masing-masing
  • Validasi biodata diri dan memilih alamat dengan Google Maps yang tersedia
  • Memilih jenjang pendidikan SMA, atau SMK
  • Memasukkan nilai
  • Menyelesaikan pendaftaran dengan klik “Finish”
  • Cek bukti pembayaran
Akan tetapi, untuk syarat masuk SMK, calon peserta didik diharuskan terlebih dulu mengikuti Tes Minat Bakat (TBM) pada tanggal 10-18 Juni 2020, sebelum melakukan pendaftaran. Adapun untuk mengikuti Tes Minat Bakat tersebut, calon peserta didik dapat klik di sini.

3. Ketentuan Pendaftaran PPDB Online SMA-SMK Sumbar 2020

a. Ketentuan umum

-Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran.

-Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B.

-Bagi peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah harus memiliki pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

-Memiliki akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terahir dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

b. Ketentuan khusus

-Tidak buta warna, untuk SMK pada kompetensi keahlian tertentu

-Tes fisik, minat, dan bakat (untuk SMK)

c. Ketentuan jalur zonasi

-Jalur domisili memprioritaskan siswa sesuai dengan jarak domisili.

-Kuota jalur domisili paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

-Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/ domisili dan/atau Luar Zona, pada zona yang berbatasan.

-Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

-Jalur zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.

d. Ketentuan jalur afirmasi

-Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.

-Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen dari daya tampung sekolah.

-Setiap calon peserta didik diberikan mendaftar sesuai dengan zona domisili.

-Setiap calon peserta didik diberikan mendaftar di dalam/ di luar Zona domisili.

-Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (PKH) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

-Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran.

e. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/ wali

-Kuota ini hanya 5 persen dari keseluruhan daya tampung.

-Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.

-Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona domisili, atau di dalam/ di luar domisilinya.

-Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran.

-Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi.

f. Jalur Prestasi Lomba dan Prestasi Rapor

Calon peserta didik melampirkan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik dalam hal ini adalah Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN). Sementara prestasi rapor berdasarkan rerata nilai rapor semester I-V dan mata Ujian Nasional 2019 yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.

g. Jalur Reguler SMK (Syarat Umum)

-Calon peserta didik SMK diberi kesempatan untuk mendaftar di dalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/ domisili.

-Seleksi jalur reguler SMK berdasarkan rerata nilai rapor semester I-V dan rerata ujian nasional tahun 2019.

-Rerata nilai rapor dari semester I-V hanya berasal dari nilai pengetahuan (KI-3).

h. Jalur Reguler SMK (Syarat khusus)

-Mengikuti Tes bakat dan minat khusus SMK (wajib).

-Berbadan sehat, tidak buta warna, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas, atau dokter pemerintah.

-Tidak bertato.

-Tidak bertindik telinga bagi laki-laki, dan tidak bertindik lebih dari satu bagi perempuan.

-Tinggi badan minimal 155 cm untuk laki-laki dan 150 cm untuk perempuan, berlaku khusus bagi pendaftar SMK jurusan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Alaat Berat, Teknik Permesinan, Teknik Listrik, Teknik Kapal Niaga, Nautika Kapal Penangkap Ikan (tinggi minimal 158 bagi laki-laki), Teknik Kapal Niaga, Teknik Kapal Penangkap Ikan (tinggi badan minimal 158 bagi laki-laki), Perhotelan, dan Usaha Perjalanan Wisata.

Baca juga artikel terkait PPDB ONLINE atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Addi M Idhom