Menuju konten utama

PPDB Madrasah Jakarta: Cara Pengajuan Akun, Jadwal hingga 6 Juni

Pengajuan akun penerimaan secara daring akan ditutup pada 6 Juni 2021, pukul 15.00 WIB.

PPDB Madrasah Jakarta: Cara Pengajuan Akun, Jadwal hingga 6 Juni
Siswa mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


tirto.id - Jadwal Pengajuan Akun secara online PPDB Madrasah DKI Jakarta dapat dilakukan mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 6 Juni 2021. Sebagaimana dikutip dari laman resmi PPDB Madrasah DKI, proses verifikasi dilakukan oleh tim verifikator pada hari kerja.

Pengajuan akun penerimaan secara daring akan ditutup pada 6 Juni 2021, pukul 15.00 WIB untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Calon Peserta Didik dalam pengajuan akun dilakukan secara online melalui https://ppdb-madrasahdki.com

dengan ketentuan :

a. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;

b. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;

c. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;

d. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;

e. Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);

f. Calon peserta Didik Baru yang berasal dari Sekolah Asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;

g. Pengajuan Akun dilakukan sesuai jadwal oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali dengan menginput data Calon Peserta Didik Baru ke dalam database Sistem PPDB;

h.Bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak melakukan pengajuan akun, tidak dapat mengikuti PPDB.

Tata cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021

a. Jenjang MIN

Calon Peserta Didik Baru melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2) Menyiapkan hasil pindai atau foto dokumen asli dan menunggah berkas :

a) Input NIK;

b) Upload Dokumen ;

i. Kartu Keluarga;

ii. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

iii. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta

didik baru bermaterai Rp.10.000,-

3) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisiPIN/Token untuk Aktivasi;

b. Jenjang MTsN

1. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan langkah-langkah

sebagai berikut :

a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

b) Input Nomer Peserta SIDANIRA;

c) Input NIK;

d) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

2. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI

dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

b) Input NIK;

c) Input Nilai Raport;

d) Mengunggah Dokumen :

1) Kartu Keluarga;

2) Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan

Sama (SKYBS) ;

3) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-

e) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

c. Jenjang MAN

a. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan langkah-langkah

sebagai berikut :

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2) Input Nomer Peserta SIDANIRA;

3) Input NIK;

4) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

b. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI

dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2) Input NIK;

3) Input Nilai Raport;

4) Mengunggah Dokumen :

a) Kartu Keluarga;

b) Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, Dan kelas 9 semester 1 MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;

c) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-

5) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

Baca juga artikel terkait PPDB MADRASAH atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Dhita Koesno