tirto.id - Jadwal pengajuan akun PPDB madrasah DKI Jakarta telah dibuka pada 27 Mei 2021 di website resmi ppdb-madrasahdki.
Pengajuan akun penerimaan secara daring akan ditutup pada 6 Juni 2021, pukul 15.00 WIB untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Berikut ini alur, tata cara dan syarat pengajuan akun pelaksanaan PPDB MA, MTs dan MI di Kemenag Prov. DKI Jakarta Periode 2021/2022:
Alur pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021
1. Alur Pengajuan Akun atau Cetak Token/PIN
- Masuk ke situs PPDB Online Madrasah DKI Jakarta di laman https://ppdb-madrasahdki.com.
- Klik tombol pengajuan akun untuk mengajukan akun PPDB Madrasah;
- Mengisi formulir secara daring;
- Unggah berkas pendaftaran;
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun berisi Token/PIN;
- Lanjutkan dengan proses aktivasi token/PIN.
- Buka situs PPDB Online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
- Aktivasi Token/PIN dengan klik tombol daftar dan pilih aktivasi;
- Masukkan nomor peserta dan Token/PIN SIDANIRA;
- Ganti Token/PIN dengan kata sandi (password);
- Lanjutkan dengan pemilihan madrasah.
- Buka laman PPDB Online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
- Pilih tombol daftar dan login;
- Masukkan nomor peserta dan password yang telah dibuat sebelumnya;
- Pilih madrasah tujuan;
- Cetak tanda bukti pendaftaran.
- Buka situs PPDB Online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
- Masukkan nomor peserta dan kata sandi (password);
- Klik tombol lapor diri;
- Cetak tanda bukti lapor diri.
Jenjang MIN:
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp10.000.
- Kartu Keluarga;
- Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp10.000.
- Kartu Keluarga;
- Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp10.000.
Kategori Calon Peserta Didik Madrasah DKI Jakarta
Kategori Calon Peserta Didik dalam Pengajuan Akun dilakukan secara online melalui https://ppdb-madrasahdki.com dengan ketentuan:
- Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
- Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
- Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
- Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
- Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);
- Calon peserta Didik Baru yang berasal dari Sekolah Asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama atau
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;
- Pengajuan Akun dilakukan sesuai jadwal oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali dengan menginput data Calon Peserta Didik Baru ke dalam database Sistem PPDB;
- Bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak melakukan pengajuan akun, tidak dapat mengikuti PPDB.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021
MI
MTs dan MAN
Editor: Agung DH