Menuju konten utama

PPDB 2018 Tingkat SMP di Kota Sukabumi Gunakan Sistem Zonasi

PPDB SMP di Kota Sukabumi 90 persen melalui sistem zonasi, 5 persen melalui jalur prestasi, dan 5 persen untuk anak pindahan.

PPDB 2018 Tingkat SMP di Kota Sukabumi Gunakan Sistem Zonasi
Ilustrasi siswa SMP. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun ajaran 2018/2019 di Kota Sukabumi, Jawa Barat, menggunakan sistem zonasi. Artinya, jarak rumah calon peserta didik baru dengan sekolah menjadi prioritas.

"Semakin dekat rumah calon peserta didik dengan sekolah semakin berpeluang diterima di sekolah tersebut," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Dikdik Kristiana di Sukabumi, Senin (4/6/2018).

Sistem zonasi tersebut, menurut Kristiana, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB, diantaranya menyebutkan yang menjadi kriteria utama yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi.

Oleh sebab itu, penerimaan siswa baru di SMP Negeri di Kota Sukabumi akan dibagi dengan 90 persen zonasi murni, 5 persen melalui jalur prestasi, dan 5 persen untuk anak pindahan.

Zonasi murni ditentukan dengan peserta didik baru memilih sekolah dengan jarak paling dekat dari rumah ke sekolah.

Sedangkan untuk jalur prestasi ditentukan adanya tambahan nilai prestasi yang menunjang, seperti Olimpiade Siswa Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), dan Festival Literasi Seni Nasional (FLSN).

Lanjut dia, setiap sekolah negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

"Sekolah tidak boleh membeda-bedakan calon peserta didik seperti yang calon siswa difabel. Melalui sistem zonasi ini calon anak didik yang rumahnya berjarak 5 km akan langsung diterima dan Jarak kedua yakni 10 km," tambahnya.

Dikdik mengatakan adapun kuota SMP dan SD Negeri untuk 2018 mencapai 5 ribu pelajar. Sedangkan jumlah SMP sebanyak 44 sekolah yang terdiri 16 SMP negeri dan 28 SMP swasta.

Diadakannya pembagian PPDB tersebut, sebagai salah satu upaya untuk pemerataan pendidikan di Kota Sukabumi sehingga tidak ada lagi istilah sekolah elit atau sekolah unggulan.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora