tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat untuk tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dimulai pada Senin, 4 Juni 2018. Pendaftaran akan dibuka hingga tanggal 8 Juni 2018.
Jadwal pendaftaran PPDB Jabar SMK 2018 itu berlaku untuk jalur pendaftaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Warga Penduduk Setempat (WPS), jalur Prestasi dan jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN).
Berikut ini penjelasan seputar mekanisme seleksi pada setiap jalur pendaftaran untuk jenjang SMK PPDB Jawa Barat Tahun 2018. Adapun proses seleksi PPDB SMK Jabar secara umum sama seperti pada tingkat SMA yaitu:
1. Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
2. Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB.
Informasi tambahan lainnya untuk proses seleksi Jalur PPDB bagi calon peserta didik dari jalur KETM, penghargaan maslahat bagi guru (PMG), warga penduduk setempat (WPS) serta jalur prestasi pada SMK dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan:
1. Jarak terdekat
2. Verifikasi persyaratan umum dan dokumen sesuai kekhususannya (masing masing jalur pendaftaran)
3. Hasil uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih.
Adapun selanjutnya proses seleksi untuk jenjang pendidikan SMK adalah sebagai berikut:
Jalur KETM
Untuk proses seleksi pada jalur KETM, tahapannya adalah sebagai berikut:
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai akhir sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
- Jika hasil pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota 20 persen.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
Untuk proses seleksi pada jalur PMG, tahapannya adalah sebagai berikut:
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai akhir yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
- Jika berdasarkan pemeringkatan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua siswa sebagai guru.
- Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB jalur penghargaan maslahat bagi guru.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
Untuk proses seleksi pada jalur WPS, tahapannya adalah sebagai berikut:
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
- Jika pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan lama menetap pada KK.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN
Untuk proses seleksi pada jalur Prestasi, tahapannya adalah sebagai berikut:
- Data kepemilikan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat atau medali atau piala dari kejuaraan di-skor (dilakukan penilaian secara sistem) berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan.
- Dilakukan uji kompetensi prestasi oleh satuan pendidikan yang dituju.
- Satuan pendidikan melaksanakan tes minat dan bakat sesuai program keahlian/ kompetensi keahlian.
- Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan skor prestasi setelah mempertimbangkan hasil tes minat dan bakat.
- Hasil pemeringkatan calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
Untuk proses seleksi pada jalur NHUN, tahapannya adalah sebagai berikut:
- Verifikasi dokumen persyaratan umum
- Hasil uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih.
- Nilai Hasil Ujian Nasional
- Nilai hasil ujian nasional calon peserta didik diperingkat dari urutan teratas calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota
- Hasil pemeringkatan NHUN beserta hasil tes minat dan bakat calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
- Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada satuan pendidikan pilihan ke-1, diseleksi di pilihan kedua. Jika pada pilihan ke dua masih tidak lolos, maka selanjutnya diseleksi di pilihan terakhir.
- Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai NHUN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Editor: Yantina Debora