tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan aliran dana mencurigakan di sektor sumber daya alam (SDA) wilayah Sumatra. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya mendeteksi perputaran uang mencapai Rp36 triliun di wilayah tersebut pada 2024.
Angka tersebut merupakan hasil pemantauan transaksi keuangan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di Pulau Sumatra. Adapun dari total perputaran uang Rp36 triliun, sekitar sepertiganya terindikasi sebagai hasil kejahatan atau tindak pidana asal (predicate crime).
“Perputaran transaksinya Rp36 triliun sekian. Nominal indikasi tindak pidana yang terkait dengan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan PPATK itu Rp11 triliun,” jelas Ivan di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Temuan ini menunjukkan tingginya risiko kejahatan keuangan di sektor SDA di Sumatra, yang meliputi perkebunan sawit, pertambangan batu bara, hingga timah. Ivan menekankan bahwa masifnya transaksi keuangan gelap ini berbanding lurus dengan kerusakan alam yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam paparannya, Ivan juga menyoroti modus operandi para pelaku usaha nakal di sektor SDA. Banyak dari mereka menggunakan fasilitas perbankan dalam negeri untuk modal operasional, namun melarikan keuntungannya ke luar negeri.
PPATK menemukan fakta bahwa pelaku usaha mendapatkan fasilitas pinjaman kredit dari bank. Salah satu kasusnya mencapai Rp16 triliun yang diperuntukkan sebagai modal kerja investasi dan eksplorasi.
“Dari satu bank saja mereka mendapatkan fasilitas pinjaman Rp16 triliun. Jadi ketika PPATK lihat amati transaksinya, dia mendapatkan kredit, menjadikan modal kerja investasi, lalu lakukan eksplorasi, lalu kemudian uangnya lari keluar,” katanya.
Namun, lanjutnya, hasil pendapatan dari pengerukan sumber daya alam tersebut tidak disimpan di dalam negeri. “Uangnya sampai lari sekitar Rp300 triliun, dan ada memang masuk lagi dan itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan capital outflow-nya,” ucapnya.
Kemudian, Ivan juga mengungkap para pelaku kerap menggunakan proxy atau pihak ketiga, termasuk anak perusahaan, cucu perusahaan, hingga rekening pribadi pengurus, untuk mengelabui kewajiban pajak dan menyamarkan asal-usul dana.
“Ada sekitar 176 ribu kegiatan usaha yang kita pantau transaksinya dan mereka banyak menggunakan entitas individu untuk mengelabui pajak dari yang mereka bisa hasilkan secara korporasi, lebih banyak,” paparnya.
Temuan di Sumatra ini merupakan bagian dari total perputaran dana tindak pidana sektor SDA secara nasional. PPATK mencatat, pada periode 2021 hingga Semester I 2024, total perputaran dana mencurigakan di sektor tersebut mencapai angka fantastis sebesar Rp1.767 triliun.
“Total perputaran dana dari register hasil analisis dan pemeriksaan yang sudah kita sampaikan kepada penegak hukum itu terkait dengan kasus perkebunan sawit, batu bara, emas, kehutanan, nikel, perkebunan sawit lagi, ada pertambangan, ada timah, itu Rp1.767 triliun sekian-sekian,” bebernya.
Ivan pun menegaskan bahwa seluruh hasil analisis tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Katanya, langkah ini sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga setiap rupiah uang rakyat dan menyelamatkan kekayaan alam Indonesia sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Kita sudah punya hasil studinya, itu bisa diakses langsung,” ucap dia.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






























