Menuju konten utama

PPATK Minta Nasabah Tutup Akun Dormant Jika Tak Terpakai

Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan pelaku pidana untuk menampung dana haram.

PPATK Minta Nasabah Tutup Akun Dormant Jika Tak Terpakai
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong nasabah bank untuk segera menutup rekening yang sudah tidak aktif atau dormant. Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan pelaku pidana untuk menampung dana haram.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan bahwa membiarkan rekening dormant terbuka tidak hanya berisiko dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, tetapi juga dapat merugikan pemilik rekening itu sendiri.

“Ya harusnya ditutup untuk menutup celah pelaku pidana memanfaatkan rekening tersebut untuk menampung dana-dana haram atau hal-hal merugikan pemilik rekening sebagai akibat pemanfaatan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” kata Ivan saat dihubungi Tirto, Jumat (26/9/2025).

Ivan juga mengingatkan bahwa secara nominal, rekening dormant akan terus berkurang saldonya karena terkena biaya administrasi bank yang secara otomatis dipotong dari dana nasabah.

“Pada akhirnya dana di rekening dormant akan terus berkurang karena memiliki kewajiban membayar biaya administrasi ke bank yang diambil dari saldo dana milik nasabah,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant di sebuah bank BUMN dengan nilai Rp204 miliar. Mereka diduga bagian dari sindikat yang melakukan aksi penipuan berkedok Satgas Perampasan Aset.

"Kepala Cabang menyerahkan User ID Aplikasi Core Banking System milik Teller dan kepala cabang kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk kemudian melakukan akses ilegal," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra