tirto.id - Sumber daya alam (SDA) yang tidak dapat diperbarui merupakan sumber daya alam yang berjumlah relatif statis karena tidak ada penambahan, atau pembentukannya sangat lambat.
Sehingga untuk pembentukannya memerlukan waktu ratusan bahkan jutaan tahun. Contohnya bahan mineral, minyak tanah, gas bumi, batubara, dan barang tambang dan sumber daya fosil lainnya.
Melansir modul Geografi Kelas IX (2020), bahwa berdasarkan daya pakai dan nilai konsumtifnya, sumber daya ini terdapat dua golongan, yaitu :
1. Sumber daya alam yang tidak cepat habis
Tidak cepat habis karena nilai konsumtif terhadap barang itu relatif kecil dan hanya memanfaatkannya dalam jumlah sedikit. Serta dapat dipakai secara berulang-ulang, sehingga tidak cepat habis. Contohnya intan, batu permata, dan logam mulia (emas).
2. Sumber daya alam yang cepat habis
Hal ini karena nilai konsumtif terhadap barang itu relatif tinggi dan menggunakannya dalam jumlah banyak. Selain itu , daur ulangnya sukar dilakukan. Contohnya bensin, gas alam, dan bahan bakar lainnya.
Potensi & Persebaran SDA yang Tak Dapat Diperbarui
Berikut ini adalah potensi dan persebaran SDA yang tdak dapat diperbarui, seperti dikutip modul e-Modul Kemdikbud Geografi (2019):
1. Sumber Daya Alam Pertambangan
Dalam UUD 45 pasal 33 ayat 3 menyatakan “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Berdasarkan ayat di atas, segala sesuatu yang terkandung di bumi Indonesia termasuk barang tambang dikuasai negara.
Berdasarkan UU No.4 Tahun 2009, Pertambangan merupakan suatu kegiatan dalam rangka penelitian pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Hasil pertambangan memiliki peranan sebagai berikut :
- Menambah pendapatan negara karena dapat diekspor ke luar negeri.
- Memperluas lapangan kerja.
- Memajukan bidang transportasi dan komunikasi.
- Memajukan industri dalam negeri.
Oleh karena itu, hasil tambang di Indonesia menjadi salah satu tumpuan ekonomi yang terbesar, di antaranya adalah minyak bumi, gas alam, batu bara, timah, emas, perak, belerang, dan lain-lain.
2. Sumber Daya Alam Kelautan
Luas laut Indonesia mencakup 2/3 dari seluruh luas wilayah Indonesia, yaitu 5,8 juta km2. Di dalam laut tersebut, tersimpan kekayaan alam yang luar biasa besarnya.
Potensi sumber daya laut Indonesia tidak hanya berupa ikan, tetapi juga bahan tambang seperti minyak bumi, nikel, emas, bauksit, pasir, bijih besi, timah, dan lain-lain yang berada di bawah permukaan laut.
Kekayaan yang dapat dimanfaatkan dari sumber daya laut yang lain adalah sumber daya alam berupa mangrove, terumbu karang, dan lain-lain. Sumber daya tersebut dikenal dengan sumber daya pesisir.
3. Sumber Daya Alam Pariwisata
Pariwisata adalah kegiatan ini sering dihubungkan dengan perjalanan seseorang atau sekelompok orang ke suatu wilayah tertentu dengan tujuan untuk bersenang-senang, di luar kegiatan rutin atau pekerjaan harian.
Wisatawan adalah setiap orang yang bepergian dari tempat tinggalnya untuk berkunjung ke tempat lain dengan menikmati perjalanan dan kunjungan tersebut.
Tujuan pariwisata ternyata tidak hanya untuk berlibur atau rekreasi, melainkan berhubungan dengan olah raga, pekerjaan, dan tujuan pendidikan. Potensi pariwisata Indonesia ada wisata alam dan wisata budaya.
4. Sumber Daya Alam Kehutanan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkunganya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Sumber daya alam kehutanan sendiri di antaranya adalah hutan hujan tropis, hutan hujan, hutan sabana, hutan rawa dan lain-lain.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Maria Ulfa