Menuju konten utama

Posko Pengaduan THR 2024 Padang, Lampung, Pekanbaru, & Palembang

Berikut ini adalah info lokasi posko pengaduan THR 2024 di Padang, Pekanbaru, Palembang, dan Lampung.

Posko Pengaduan THR 2024 Padang, Lampung, Pekanbaru, & Palembang
Posko THR 2024. tirto.id/Avia

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) saat ini tengah melakukan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 di berbagai daerah termasuk Padang, Lampung, Pekanbaru, dan Palembang.

Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 15 Maret 2024.

Untuk menindaklanjuti SE Menaker tersebut, Kemnaker bekerjasama dengan Disnaker tingkat daerah di seluruh wilayah Indonesia membuka Posko THR 2024. Pembukaan posko pengaduan THR 2024 ini diharapkan dapat mengawal terselenggaranya pembayaran THR dengan baik sesuai amanat SE Menaker.

"Perkenankan saya mengimbau kepada bapak/ibu semua bahwa kita semua harus mendukung penyelenggaraan atau pelaksanaan THR ini secara baik dan efektif sebagaimana SE Menaker tersebut. Pelayanan ini bukan hanya milik Ditjen PHI dan Jamsos atau Binwasnaker tetapi kiranya harus di-support oleh seluruh pegawai satker di Kemnaker," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Senin (1/4/2024) dikutip Antara.

Indah juga mengingatkan agar setiap mitra Kemnaker membayarkan THR kepada pekerja sesuai yang tertuang dalam SE Menaker. Sebagaimana telah diatur dalam regulasi tersebut, THR pekerja harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2024.

"Kiranya bapak/ibu juga dapat mengingatkan mitra-mitranya agar menyelenggarakan atau melaksanakan pembayaran THR tepat waktu sebagaimana amanat SE Menaker tersebut pembayaran THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Daftar Lokasi Posko Pengaduan THR 2024

Disnaker di empat kota di pulau Sumatera yaitu Padang, Lampung, Pekanbaru, dan Palembang telah membuka posko pengaduan THR 2024. Masyarakat di daerah tersebut yang memiliki keluhan terkait pembayaran THR dapat segera melapor ke posko pengaduan THR 2024. Berikut ini info daftar lokasinya.

1. Padang

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka posko pengaduan THR 2024. Adapun posko pengaduan THR tersebut berlokasi di Jl. Rasuna Said No.73, Ujung Gurun, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat.

2. Lampung

Disnaker Kota Bandar Lampung juga telah membuka posko pengaduan THR 2024 bagi para pekerja. Posko pengaduan itu berlokasi di Disnaker Kota Bandar Lampung yang beralamat di Jl. Diponegoro, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35212.

3. Pekanbaru

Disnaker Kota Pekanbaru juga membuka posko pengaduan THR 2024 untuk mempermudah pekerja membuat aduan jika perusahaan tidak membayarkan hak mereka. Posko pengaduan berlokasi di kantor Disnaker Kota Pekanbaru Jl. Samarinda, Tengkerang Utara, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau 28126.

4. Palembang

Disnaker Kota Palembang membuka posko pengaduan THR 2024 selama 28 hari yaitu mulai 14 hari sebelum Lebaran hingga 14 hari setelah lebaran. Posko pengaduan THR Kota Palembang berlokasi di kantor Disnaker Kota Palembang Jl. Ade Irma Nasution No.125, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30127.

Posko Pengaduan Online THR 2024

Selain mendatangi lokasi posko pengaduan THR 2024 secara langsung, pekerja yang bermasalah dalam mendapatkan haknya juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui aplikasi SIAP KERJA milik Kemnaker. Langkah dan cara penggunaan aplikasi meliputi:

1. Login SIAP KERJA https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

2. Pengaduan THR:

  • Tekan Menu Pengaduan THR
  • Isikan formulir
  • Laporkan

Baca juga artikel terkait THR 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya