Menuju konten utama

Portal PPDB SUMUT Error 17 Juni 2021 & Link Download Juknis PDF

Link PPDB SUMUT 2021 https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/ error

Portal PPDB SUMUT Error 17 Juni 2021 & Link Download Juknis PDF
Seorang warga menunjukan laman penerimaan peserta didik baru (PPDB) saat bertahan hingga malam di halaman SMAN 8 Kota Pekanbaru karena memprotes dugaan kecurangan dalam proses PPDB, Kamis malam (25/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.

tirto.id - Portal website resmi Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sumut tidak bisa diakses pada Kamis 17 Juni 2021, hingga pukul 11.30 WIB.

Link PPDB SUMUT 2021 https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/ ini error hingga saat ini. Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pengumuman hasil seleksi PPDB Sumut 2021 yang dijadwalkan akan diumumkan pada 14 Juni 2021 juga terkendala akibat sistem yang bermasalah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut menyampaikan penyebab pengunduran waktu pengumuman hasil seleksi PPDB Sumut 2021 ini adalah sehubungan dengan belum selesainya proses verifikasi dan validasi data para calon peserta didik.

Pengumuman dan pendaftaran PPD SUMUT tingkat SMA Negeri, SMK Negeri, & SLB Negeri Tahun ajaran 2021/2022 dilakukan secara online melaluilinkatau tautanppdb.disdik.sumutprov.go.idatau melalui Aplikasi PPDB SUMUT.

Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran atau pemilihan sekolah dan seleksi masuk PPDB SMA Jalur Zonasi Sumut sudah dibuka sejak 13-16 Juni 2021. Sementara itu, untuk tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baru akan dibuka pada 20-23 Juni mendatang.

Seluruh proses pendaftaran dan pemilihan SMA atau SMK, serta seleksinya dilakukan melalui tautan ppdb.disdik.sumutprov.go.id atau melalui aplikasi PPDB Sumut.

Seluruh alur pendaftaran PPDB SMA/SMK Jalur Zonasi Sumut ini akan diselenggarakan secara daring, kecuali verifikasi berkas yang akan dilakukan secara luring di masing-masing SMA atau SMK tujuan.

Juknis PPDB SUMUT 2021 Versi PDF

Berikut ini alur PPDB SMA/SMK Sumut Jalur Zonasi 2021 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara No. 421.3/4095/Subbag.umum/v/2021.

A. Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumut Jalur Zonasi 2021

  1. Mengakses situs webppdb.disdik.sumutprov.go.idatauPPDB Sumut 2021.
  2. Mengisi nomor induk siswa nasional (NISN) dan kata sandi (password) untuk melakukan pendaftaran.
  3. Jika belum memiliki akun, akan ada panduan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan memasukkan NISN kemudian konfirmasipassword.
  4. Setelah berhasil masuk, pendaftar diminta untuk melengkapi data berupa nama, asal sekolah, akreditasi sekolah, dan lainnya.
  5. Selanjutnya, calon siswa dapat memilih jalur pendaftaran.
  6. Setelah memilih jalur pendaftaran, akan ada pilihan untuk mengunggah sejumlah dokumen yang menjadi syarat utama jalur pendaftaran yang dipilih.
B. Tata Cara Pemilihan Sekolah PPDB SMA/SMK Sumut Jalur Zonasi 2021

  1. Masuk ke situsppdb.disdik.sumutprov.go.idatau ke aplikasiPPDB Sumut 2021dengan menggunakan NISN/NIK.
  2. Calon peserta didik baru hanya diperbolehkan memilih satu SMA atau SMK dalam satu zona.
  3. Mengunduh bukti pendaftaran.
Pemeringkatan calon peserta didik untuk PPDB Jalur Zonasi SMA dan SMK Sumut 2021 akan diprioritaskan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia calon siswa yang lebih tua, dan waktu pendaftarannya.

Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta didik dapat menunggu dan mengecek hasil pengumuman pada 20 Juni 2021 untuk jenjang SMA atau 28 Juni 2021 untuk jenjang SMK. Pengumuman hasil dapat dilihat pada linkppdb.disdik.sumutprov.go.id atau melalui aplikasi PPDB Sumut 2021.

C. Cara Konfirmasi Hasil PPDB dan Daftar Ulang SMA/SMK Sumut Jalur Zonasi 2021

  1. Setelah hasil pengumuman PPDB disiarkan, maka calon peserta didik harus melakukan konfirmasi kesediaan melalui situs webppdb.disdik.sumutprov.go.idatau melalui aplikasiPPDB Sumut 2021.
  2. Setelah melakukan konfirmasi kesediaan, calon peserta didik harus melakukan daftar ulang pada sekolah yang dituju.
  3. Proses daftar ulang hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir, yaitu pada 5-9 Juli 2021 melalui aplikasiPPDB Sumutatau situs webppdb.disdik.sumutprov.go.id.
  4. Setelah masuk ke akun masing-masing, calon peserta didik wajib mengunggah ijazah atau surat keterangan dari sekolah asal pada aplikasiPPDB Sumutatau situs webppdb.disdik.sumutprov.go.id.
  5. Selanjutnya, verifikasi berkas akan dilakukan secara luring di SMA atau SMK yang dituju sebelum tahun pelajaran 2021/2022 dimulai dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
  6. Seluruh proses daftar ulang untuk jenjang SMA dan SMK ini tidak dikenai biaya alias gratis.

Download Juknis PPDB SUMUT 2021 Versi PDF

Baca juga artikel terkait PPDB SUMUT atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Addi M Idhom