tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan tidak ada upaya penggeledahan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal tersebut disampaikan Trunoyudo menanggapi kabar yang beredar sebelumnya bahwa sejumlah personel TNI terlihat melakukan penjagaan ketat di depan rumah Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penjagaan ketat itu disebut berkaitan dengan upaya penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.
“Itu mungkin ranahnya ke Kapuspenkum ya. Sudah dijawab, tidak ada. Maka dalam hal ini juga Polri sama, [tidak ada upaya penggeledahan],” ujar Trunoyudo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Trunoyudo mengatakan seluruh perkembangan informasi terkait penjagaan ketat rumah Febrie oleh personel TNI itu sudah diklarifikasi ke sejumlah lembaga yang terkait.
“Perkembangan segala informasi tentu kita sama-sama klarifikasi dari berbagai kelembagaan,” ucapnya.
Ia menambahkan, Polri sebagai lembaga penegak hukum akan berkolaborasi dengan lembaga lainnya guna menghadirkan rasa keadilan.
“Mari kita sama-sama wujudkan bagaimana dalam ranah khususnya antara penegak hukum, APH, ini selalu berkolaborasi dalam langkah-langkah penegakan hukum ataupun langkah-langkah yang memberikan rasa keadilan,” jelasnya.
Sorang sumber Tirto menyebut bila penjagaan ini berkaitan dengan upaya penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya. Tak disebutkan penggeledahan tersebut terkait dengan kasus yang mana.
Namun, kabarnya berkaitan dengan penanganan perkara di Polda Metro Jaya dengan tersangka F.
F sempat ditangkap polisi dari apartemen elite di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dia merupakan tersangka dalam kasus penculikan dan perintangan.
Penanganan perkara F tersebut tidak berlanjut karena dia dijemput personel TNI dari markas Polda Metro Jaya. Di sisi lain, F dikabarkan sebagai pengelola kafe di kasasan Cipete, Jakarta Selatan.
Sumber tersebut mengatakan surat perintah penggeledahan yang akan dilakukan diminta terlebih dahulu untuk memperjelas kepentingan pembuktiannya.
“Dalam surat tersebut tertulis kasus penganiayaan yang Jampidsus sendiri tidak mengetahui hubungan dengan dirinya,” ungkap seorang sumber melalui sambungan telepon, Senin (4/8/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tidak ada laporan kepada pihaknya mengenai penggeledahan itu.
Ia pun menjelaskan terkait dengan pengamanan di kediaman pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah sendiri, sudah lama berlangsung. Pengamanan itu berkaitan dengan MoU Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, bersama dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto.
“Kalau pengamanan kita kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima TNI dengan Jaksa Agung. Terus kita ada Perpres juga,” ucap Anang.
Anang menerangkan, pengamanan di rumah Febrie sendiri lantaran sejumlah kasus mega korupsi yang ditanganinya menjadi penilaian risiko keamanan. JAM Pidsus sendiri hingga hari ini beraktivitas seperti biasa di kantornya.
“Kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda Tindak Pidsus yang nangani perakara-perkara korupsi. Ya kan tau lah, penanganan dari dahulu sudah ada,” tutur Anang.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























