Menuju konten utama

TNI: Pengamanan di Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum

TNI memastikan pengamanan yang dilakukan di rumah Jampidsus bukan upaya proses penghalangan proses hukum.

TNI: Pengamanan di Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Mabes TNI memastikan pengamanan yang dilakukan di rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bukan upaya proses penghalangan proses hukum. Pernyataan ini ditegaskan berkaitan dengan isu adanya upaya penggeledahan yang akan dilakukan Polda Metro Jaya, namun tidak jadi dilakukan.

"Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum," kata Kapuspen TNI, Mayjen Krtistomei Sianturi kepada reporter Tirto, Selasa (5/8/2025).

Dia menjelaskan penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.

Kristomei tak memungkiri bahwa penempatan prajurit TNI termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, hal itu merupakan bagian dari tugas yang dilaksanakan sesuai dengan

"TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku," ungkap dia.

TNI, kata Kristomei, selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya.

Diketahui, upaya penggeledahan di kediaman Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, terjadi pada Kamis (31/8/2025). Saat itu sejumlah personel kepolisian dari jajarah Polda Metro Jaya mendatangi rumah di Jalan Radio 1, Kebayoran, Jakarta Selatan, tersebut.

Seorang sumber Tirto membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyatakan bahwa saat itu surat perintah penggeledahan yang akan dilakukan diminta terlebih dahulu untuk memperjelas kepentingan pembuktiannya.

“Dalam surat tersebut tertulis kasus penganiayaan yang Jampidsus sendiri tidak mengetahui hubungan dengan dirinya,” ungkap seorang sumber melalui sambungan telepon, Senin (4/8/2025).

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama