Menuju konten utama

Polri Tangkap 1 DPO Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman

DPO kasus TPPO mahasiswa ke Jerman, Enyk Waldkoenig ditangkap di Italia dengan bantuan kepolisian Italia.

Polri Tangkap 1 DPO Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Polri menyatakan satu buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman, Enyk Waldkoenig (39), telah ditangkap.

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Menurut Krishna, Enyk Waldkoenig ditangkap di Italia pada Rabu (12/6/2024). Penangkapan dilakukan oleh kepolisian Italia mengacu pada red notice Interpol yang diajukan Polri.

Krishna menjelaskan, pihaknya bersama Bareskrim akan mengirim tim untuk membawa pulang Enyk Waldkoenig. Dengan ditangkapnya satu buron itu, maka masih terdapat satu lainnya yang dalam pengejaran.

"Enyk Waldkoenig, tersangka Ferienjob ditangkap otoritas Italia hasil koordinasi Interpol Indonesia. Divhubinter Polri komunikasi dengan kepolisian Italia untuk bawa pulang Enyk Waldkoenig," tutur dia.

Terakhir diberitakan, Polri menyatakan red notice dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman telah diterbitkan pihak interpol. Red notice itu atas nama tersangka ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

“Kemudian informasi update hari ini dari penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/4/2024).

Trunoyudo menambahkan, untuk proses kelanjutannya masih menunggu respon dari Interpol Lyon, Prancis, agar kedua tersangka menjadi buronan internasional. Interpol itu sendiri diajukan usai dua orang tersebut tidak mengindahkan panggilan penyidik Polri.

“Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu update-nya proses terus berkesinambungan. Ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini,” ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto