tirto.id - Empat tersangka, termasuk dua oknum polisi, yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penyidikan kasus pencetakan sawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap para tersangka telah dilakukan tindakan hukum berupa penahanan untuk jangka waktu selama 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/11/2016).
Ia merinci tersangka AKBP BS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara Kompol DSY ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara tersangka HAH dan LMB yang merupakan warga sipil ditahan di Rutan Mako Korp Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut Rikwanto, sebagaimana dilansir dari Antara, penerimaan suap yang dilakukan oleh AKBP BS dan Kompol DSY ini diduga kuat terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi proyek pencetakan sawah yang dilaksanakan Kementerian BUMN tahun anggaran 2012-2014 yang saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Barang bukti berupa uang yang sudah disita dalam kasus tersebut totalnya Rp2.998.800.000 dengan rincian: uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1.748.800.000 disita dari AKBP BS; uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp150 juta disita dari Kompol DSY; dan uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1,1 miliar disita dari LMB.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua oknum polisi yakni AKBP BS dan Kompol DSY atas pengusutan kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi proyek pencetakan sawah yang dilaksanakan Kementerian BUMN tahun anggaran 2012-2014 di Ketapang, Kalbar.
Uang suap diterima kedua polisi tersebut dari pengacara berinisial HAH dengan perantara LMB.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari