Menuju konten utama

Polri Sulit Selidiki Penyebar Kebencian di Facebook

Penyebar berita kebencian di Facebook sulit diselidiki oleh polisi karena terhalang regulasi.

Polri Sulit Selidiki Penyebar Kebencian di Facebook
Ilustrasi. Beberapa orang tampak siluete sedang menggunakan smartphone didepan logo Facebook. Foto/REUTERS/Dado Ruvic.

tirto.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri merasa kesulitan dalam menyelidiki dan menindak penyebar ujaran kebencian di Facebook, layanan jejaring sosial yang berkantor pusat di California, Amerika Serikat, karena terhalang regulasi.

"Perbedaan regulasi jadi tantangan kami dengan pemilik FB di Amerika Serikat," kata Kepala Subdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji, seperti dikutip Antara, Minggu (26/3/2017).

Himawan mengungkapkan polisi mendeteksi sejumlah pemilik akun Facebook yang membagikan ujaran kebencian namun kesulitan meminta informasi mengenai pelaku ke Facebook. "Mereka enggak akan berikan data karena di AS itu hate speech itu biasa saja," katanya.

Ia menjelaskan bahwa polisi menangani kasus tertentu terkait ujaran kebencian di Facebook dengan pemulihan keadilan, meminta pelaku minta maaf dan menghapus konten serta membina kesadaran mereka menerapkan etika penggunaan teknologi informasi atau siber atau media sosial.

"Kalau dia men-share, belum jadi viral, kami lakukan restore justice, meminta dia lakukan permintaan maaf, hapus konten, lalu minta dia sosialisasikan ke komunitasnya," katanya.

"Penegakkan hukum saja tidak efektif 100 persen. Kami tangkap satu, muncul tiga pelaku. Kami tangkap tiga, muncul 10 pelaku," katanya.

Upaya pemulihan keadilan semacam itu, menurut dia, juga dilakukan karena personel kepolisian yang menangani tindak pidana itu masih terbatas. Ia menambahkan bahwa kepolisian juga menggandeng sejumlah komunitas siber untuk meluruskan berita-berita bohong yang beredar di media sosial.

Baca juga artikel terkait FACEBOOK atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora