tirto.id - Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah perusahaan terkait kasus tambang emas ilegal. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) dari pukul 11.00 WIB sampai 23.45 WIB.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penggeledahan dilakukan di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur. Tepatnya di PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.
"Barang bukti, berupa logam mulia emas seberat enam kg berbagai ukuran, surat/dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000 serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana yangg terjadi," kata Ade kepada wartawan, dikutip Rabu (1/4/2026).
Menurut Ade, saat ini terhadap emas tersebut masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik. Selain itu, untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman saintifik oleh laboratorium forensik Polri.
"Nanti akan kami update lagi ya," ucap Ade.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal yang telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Dalam hal ini, objek perkara berada di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019-2022.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," tutur Ade Safri.
Kemudian, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk serta dua lokasi lain di Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan serentak ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal yang mencatatkan total transaksi fantastis mencapai Rp25,8 triliun.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































