tirto.id - Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri menyatakan pengembangan kasus korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, naik ke penyidikan. Kasus itu naik ke penyidikan pada 8 Januari 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menerangkan kasus itu merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditangani KPK, telah ditetapkan tersangka dari aparatur sipil negara (ASN) bernama YP dan RS, bahkan telah dijatuhi vonis.
“Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus [2023] lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).
Trunoyudo membeberkan, kasus ini berawal saat RE selaku Wali Kota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk periode 2018.
Kemudian, anak buah RE, yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Selanjutnya, FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," ujar Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU-nya dijabat oleh TA. Lalu, FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar.
Dalam pengurusan tersebut, kata Trunoyudo, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5% atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.
Akhirnya TA mengiyakan permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. Uang pun diberikan dengan cara menaruh di dalam sebuah rekening tabungan.
“Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” ucap Trunoyudo.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz