Menuju konten utama

Polri Dirikan Ribuan Posko di Pasar Awasi Prokes Warga dan Pedagang

Pendirian posko di pasar untuk memastikan protokol kesehatan berjalan sesuai aturan PPKM Level 4.

Polri Dirikan Ribuan Posko di Pasar Awasi Prokes Warga dan Pedagang
Mahasiswa STIK-PTIK Polri membagikan masker kepada warga saat pembagian masker gratis dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pasar Cisalak, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan anggotanya mendirikan posko di pasar untuk mengantisipasi penularan Corona selama PPKM 4 berlangsung.

Salah satu poin pelonggaran PPKM Level 4 adalah pasar nonsembako seperti pasar Tanah Abang di Jakarta boleh beroperasi hingga pukul 15.00 dan kapasitas dibatasi 50 persen serta penjual dan pembeli wajib punya sertifikat vaksin. Sebelumnya pasar nonsembako ditutup dan hanya pasar yang menjual sembako dibolehkan.

"Seluruh jajaran membentuk Posko PPKM di pasar untuk antisipasi pelonggaran ekonomi kerakyatan," ucap Sigit, Rabu (28/7/2021).

Pembentukan posko PPKM pasar ini mulai aktif pada 27 Juli. Hingga saat ini ada 9.213 posko di seluruh Indonesia.

Petugas di posko PPKM tersebut nantinya akan memastikan pedagang maupun pengunjung telah menerapkan standar protokol kesehatan yang sesuai dengan penanganan pandemi COVID-19.

Posko itu nantinya harus menerapkan sistem satu pintu untuk membatasi kapasitas pengunjung. Lalu, memeriksa suhu tubuh di pintu masuk. Petugas juga akan menyiapkan lokasi cuci tangan, membagikan masker, mengatur jaga jarak antarpedagang, melakukan tes swab antigen secara acak, serta menyiapkan bantuan sosial dari pemerintah.

Pada posko PPKM di pasar tersebut, disiapkan pula vaksinasi keliling dalam rangka percepatan pembentukan kekebalan kelompok.

Sigit meminta kepada jajarannya untuk bersinergi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait pelaksanaannya.

"Pemberdayaan koordinator pengawas disiplin protokol kesehatan dengan melibatkan petugas keamanan atau paguyuban pelaku usaha," terang Sigit.

PPKM Level 4 diputuskan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli lalu. Terdapat sejumlah pelonggaran seperti pembukaan pasar nonsembako dan warung.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali