Menuju konten utama

Makan di Warteg 20 Menit Selama PPKM, Anies: Gausah Dimenitin

Dalam aturan PPKM yang diteken Anies warteg dan sejenisnya boleh beroperasi dan membatasi waktu makan pembeli maksimal 20 menit.

Makan di Warteg 20 Menit Selama PPKM, Anies: Gausah Dimenitin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan makan bersama dengan Sudirman Said di Warteg Nurul yang berada di Jalan Cik Ditiro No. 84, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018). tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons kebijakan makan di warung diberi waktu selama 20 menit saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Dia mengatakan, makan di warung tidak perlu diberi waktu, akan tetapi dilakukan secepat mungkin untuk menghindari penyebaran virus Corona. Saat seseorang makan, mereka akan melepas masker dari mulut dan hidungnya. Hal tersebut sangat rentan terpapar COVID-19.

"Anda bisa makan pake masker? Bisa enggak pakai masker dan makan? Makan dan masker itu tidak pernah bisa disatukan. Saya bisa melihat kalau ada inovasi, tapi belum ada. Karena itu, ketika lepas masker, enggak usah dimenitin, ya sesebentar mungkin," kata Anies di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu pun juga menanggapi tantangan dari warganet yang menanyakan apakah dirinya bisa makan selama 20 menit.

"Saya bilang Insyaallah bisa lah. Kita juga kalau makan itu, makannya sih mungkin tidak terlalu lama," ucapnya.

Menurutnya, aktivitas paling lama yang dilakukan saat di warteg adalah mengobrol.

"Jadi buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yg berpotensi thd penularan," tuturnya.

Anies baru saja menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19. Salah satu isinya mengenai syarat makan dan minum di tempat umum selama PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Pada angka 4 terdapat aturan kegiatan makan/minum di tempat umum. Huruf (a) berbunyi warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Huruf (b) restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal: hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali