tirto.id - Polda Metro Jaya mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperluas penerapan sistem ganjil genap di ibu kota.
Rencana perluasan sistem ganjil genap tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi itu terbit dalam rangka menangani masalah polusi yang terus memperburuk kualitas udara Jakarta.
"Sistem ganjil genap itu pada prinsipnya untuk mengurangi kemacetan yang terjadi. Polda Metro Jaya akan mendukung," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Oleh sebab itu, menurut Gatot, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera mengkaji ruas jalan mana saja yang akan terdampak perluasan ganjil genap.
"Nanti akan dibahas oleh Ditlantas dan Dishub DKI, titik-titik mana yang akan dilakukan penambahan ganjil genap," ujar dia.
Rencana perluasan ganjil genap merupakan salah satu dari tujuh kebijakan mengatasi polusi udara di Jakarta yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.
Instruksi itu terbit pada 1 Agustus 2019 setelah Pemprov DKI Jakarta mendapat desakan dari banyak pihak untuk segera mengambil langkah serius menangani buruknya kualitas udara di ibu kota.
Bahkan, instruksi itu diteken Anies bertepatan dengan hari pelaksanaan sidang perdana gugatan warga di PN Jakarta Pusat terkait kualitas udara yang buruk di Jakarta. Dari tujuh pejabat negara yang digugat, Anies adalah salah satunya.
- Kurangi Kemacetan & Polusi Udara, Tarif Parkir di Jakarta akan Naik
- Gugatan Polusi Udara, Pemerintah Jangan Tunggu Putusan Pengadilan
- Dishub DKI: Perluasan Ganjil-Genap Atasi Polusi Udara Tunggu Kajian
- Anies Terbitkan Instruksi bagi Jajarannya demi Atasi Polusi Udara
- Atasi Polusi, Jokowi Minta Anies Dorong Pemakaian Kendaraan Listrik
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom