Menuju konten utama

Polri Bekuk 457 Tersangka TPPO, Klaim Selamatkan 1.476 Orang

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik dalam maupun di luar negeri.

Polri Bekuk 457 Tersangka TPPO, Klaim Selamatkan 1.476 Orang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Per 17 Juni 2023, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran menerima 385 pengaduan.

"457 tersangka telah ditangkap. Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni 1.476 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 Juni 2023.

Para korban yang diselamatkan terdiri dari 605 perempuan dewasa, 80 anak perempuan, 766 laki-laki dewasa, dan 25 anak laki-laki. Kemudian, modus kejahatan para pelaku yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai pekerja migran Indonesia atau pekerja rumah tangga dengan jumlah 327 kasus.

"Selanjutnya modus dijadikan pekerja seks ada 87 kasus, modus dijadikan anak buah kapal ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus," terang Ramadhan.

Merujuk ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya ada 75 kasus masuk tahap penyelidikan dan 286 perkara tahap penyidikan, serta satu kasus tahap berkas dinyatakan lengkap.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik dalam maupun di luar negeri. Ramadhan meminta masyarakat memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja berkategori resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Dalam menindak perdagangan orang, Polri membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Wakabareskim Irjen Pol Asep Edi Suheri dan Wakasatgas Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto. Tugas Satgas TPPO memetakan dan menindak tegas praktik-praktik perdagangan orang di seluruh Indonesia.

Temuan Pemerintah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim laporan hasil analisis TPPO kepada Mabes Polri.

"Tahun 2023, PPATK telah menyampaikan empat hasil analisis terkait TPPO, dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar," ucap Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, kepada Tirto, Kamis, 8 Juni.

"Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka. Untuk jaringan penempatan TKI ilegal lainnya, baik jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif, oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dana kepada berbagai penyedia jasa keuangan," ujar Natsir.

Selanjutnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berkata Bank Dunia pernah mengingatkan pemerintah soal perdagangan manusia sejak 2017, lembaga itu mencatat jumlah pekerja migran Indonesia mencapai 9 juta sementara yang terdata resmi hanya 4,7 juta.

Asumsinya adalah 4,3 juta orang Indonesia bekerja di luar negeri yang berangkat secara tak sesuai prosedur dan diyakini oleh sindikat penempatan ilegal. Pemerintah mendeklarasikan perang melawan sindikat perdagangan orang dan pekerja ilegal. Lantas BP2MI mengambil langkah dengan melakukan sejumlah penindakan, salah satunya memecat satu aparatur sipil negara yang diduga terlibat penempatan ilegal.

"8 bulan lalu kami telah memecat salah satu ASN, pemecatannya kami umumkan lewat platform media sosial dan bahkan konferensi pers, karena terlibat dalam penempatan ilegal. Jadi ini kejahatan kemanusiaan yang negara tidak boleh tunduk atau kalah melawan para sindikat dan mafia," kata Benny, Selasa, 30 Mei.

Baca juga artikel terkait KASUS PERDAGANGAN ORANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky