tirto.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku penjualan susu kemasan kedaluwarsa. Pelaku mengedarkan produk dengan modus mengganti tanggal kedaluwarsa.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, membeberkan pelaku berinisial M (53) dan F (27). Mereka merupakan pemilik toko grosir dan pemilik gudang. Polisi telah menyita barang bukti ratusan susu botol dan kotak merek Indomilk kadaluarsa.
Aji mengatakan, pengungkapan ini berawal dari temuan petugas. Ada dugaan penjualan susu kemasan kedaluwarsa yang diganti tanggal kedaluwarsanya oleh sebuah toko grosir di wilayah Kelurahan Kedung, Kecamatan Bogor Utara. Toko tersebut adalah milik M.
"Awalnya di sekitar Talang Bogor Kota kami temukan ada salah satu toko grosir yang memasarkan salah satu merek susu kemasan, yang label kedaluwarsanya dipalsukan," kata Aji di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (17/6/2025).
Dari toko grosir milik M, petugas mendapati 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak merek Indomilk yang diduga merupakan produk kedaluwarsa. Setelah dilakukan pemeriksaan, M mengaku bahwa barang tersebut didapat dari F di wilayah Kota Depok.
"Yang bersangkutan [M] ini mendapat barang dari wilayah Depok. Di sana didapatkan gudang untuk penyimpanan barang tersebut," ungkapnya.
Dari gudang ini petugas kemudian menyita 300 kardus susu merek Indomilk yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya.
Hingga saat ini, kata Aji, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok barang tersebut kepada pelaku.
"Kami masih dalami apakah dari sales, karena kami masih mencari alat yang digunakan (untuk mengganti label kedaluwarsa) oleh bersangkutan," katanya.
Sementara dari pengakuan pelaku, dia baru dua kali menerima barang tersebut dari sales. Mereka mendapat harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasar.
"Mereka beli harga Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per dus. Sedangkan harga di pasaran bisa mencapai Rp100 ribu ke atas," paparnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota. M dan F disangkakan melanggar Undang Undang Pangan dan Undang Undang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidana hukuman 2 tahun penjara dan atau denda Rp4 miliar dan 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar," imbuhnya.
Aji mengatakan Polresta Bogor Kota akan menginformasikan temuan ini ke polres lain. Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut agar polres lain mewaspadai modus penjualan susu kadaluwarsa di wilayahnya.
Penulis: bogor24update.id
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































