Menuju konten utama

Polres Jakpus Tangkap 2 Pencopet Ponsel Milik WNA Asal Belanda

Polisi menangkap pelaku berinisial DD (43) dan AP (36) serta menyita barang bukti berupa satu tas gendong hitam dan satu unit headphone milik korban.

Polres Jakpus Tangkap 2 Pencopet Ponsel Milik WNA Asal Belanda
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pencuri ponsel milik warga negara asing (WNA) asal Belanda di kawasan Stasiun Tanah Abang, Gambir.

"Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, di Jakarta, Sabtu (30/5/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Ia mengatakan, kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan korban pencopetan yang terjadi pada Senin (25/5/2026) siang.

Korban diketahui bernama Hoesein Ali Edgar, warga negara Belanda. Hoesein menjadi korban pencopetan di depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.50 WIB.

Reynold menerangkan dua tersangka ditangkap dengan masing-masing berinisial DD (43) dan AP (36). Selain itu, turut disita barang bukti berupa satu tas gendong hitam dan satu unit headphone merek Samsung A34 warna silver milik korban.

"Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Adi Wijaya, mengatakan tim opsnal sempat memburu pelaku hingga ke tempat kos mereka di kawasan Jati Pulo, Palmerah.

"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di tempat kosnya di wilayah Jati Pulo. Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV," ujarnya.

Agus menambahkan kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Selanjutnya, barang bukti berhasil dikembalikan kepada korban. Korban menyampaikan apresiasi atas kerja cepat kepolisian dalam menyelesaikan laporannya.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher