tirto.id - Polres Cirebon Kota mengungkapkan laporan terkait kasus perundungan di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kelurahan Kecapi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pihaknya sudah memeriksa 3 orang anak yang diduga pelaku perundungan.
“Kami sudah periksa anak-anak yang diduga merundung, termasuk juga orang tua siswa, dan pihak guru sudah kami mintai keterangan. Mudah-mudahan bisa diproses dengan baik,” kata Eko, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, proses hukum pidana terhadap anak di bawah umur diprioritaskan pada pembinaan. Kendati mengarah pada pembinaan terhadap anak, kepolisian tetap menangani perkara pidana sesuai dengan prosedur yang ada.
“Ini prosesnya masih panjang. Kami juga perlu pertimbangan Bapas dan juga Dinas Sosial. Jadi, tidak bisa langsung kami putuskan. Tapi, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan terbuka,” papar Eko.
Polres Cirebon Kota pun sudah menurunkan tim kesehatan untuk trauma healing dari korban perundungan.
Ditempat yang berbeda, Kepala Sekolah setempat, Euis Sulastri, mengatakan pihak sekolah sudah melakukan pertemuan dan pembinaan dengan orang tua kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku.
“Pertemuan orang tua sudah kami lakukan sejak kasus ini mencuat. Kalau sekarang, kami menunggu hasil dari pihak kepolisian seperti apa yang sampai saat ini belum ada,” tutur Euis.
Untuk menangani trauma yang diderita korban, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan sudah bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga (DP3APPKB) Kota Cirebon untuk menghadirkan psikolog bagi korban.
Euis berharap orang tua dari kedua belah pihak bisa berdamai dan juga tidak membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat anak yang terlibat masih di bawah umur.
“Dari awal viral kami sudah panggil, tapi ya sudah viral. Jadi, kami tidak bisa mencegah dan yang memviralkan juga pelakunya sendiri dengan kepolosannya dan pengaruh media sosial,” tutup Euis.
Keterangan Kuasa Hukum Korban
Sementara itu, kuasa hukum korban, Hetta Mahendrati, mengatakan pihaknya sudah melayangkan laporan kepada pihak kepolisian setelah korban melakukan visum.
“Setelah klien kami TA (14) melakukan visum, kami langsung mendatangi Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk membuat laporan resmi,” katanya.
Menurut Hetta, perundungan tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di kawasan perumahan Permata Harjamukti. Di tempat ini, korban diduga mengalami bullying dan penganiayaan oleh dua siswa berinisial J dan A.
“Setelah itu, klien kami dibawa ke lokasi kedua, yakni di sekitar salah satu rumah sakit. Di tempat tersebut, korban kembali mendapatkan perlakuan serupa oleh terduga pelaku berinisial K. Tak hanya di situ, korban kembali dibawa ke lokasi ketiga di salah satu gang samping sebuah supermarket Jalan Ciremai Raya. Di lokasi ini, jumlah terduga pelaku disebut lebih banyak dan korban kembali mengalami pengeroyokan. Korban dipindah-pindahkan ke beberapa tempat. Setiap di lokasi itu, klien kami mengalami penganiayaan dan pengeroyokan,” papar Hetta.
Hetta juga menjelaskan korban kerap mengalami perundungan saat di lingkungan sekolah. Selain itu, terdapat beberapa siswa yang menginginkan korban dikeluarkan dari sekolah.
Hetta juga membantah keras pernyataan pihak sekolah yang menyebut korban memiliki kelainan seksual.
“Klien kami tidak memiliki kelainan seksual seperti yang disebutkan. Anak seusianya wajar mengalami pubertas, itu normal,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video berdurasi 1 menit 16 detik yang berisikan salah satu siswa dianiaya oleh beberapa siswa lainnya. Penganiayaan tersebut disebabkan oleh korban menyimpan foto-foto siswi yang diambil melalui tangkapan layar di sosial media.
Foto-foto tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dilakukan penyuntingan dengan menggunakan AI.
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































