tirto.id - Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menangani bentrok yang melibatkan kelompok warga Mekar Jaya Abadi dan warga Pematang Panggang Mesuji Raya, Lampung.
"Kami ajak tokoh masyarakat, tokoh agama dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat untuk meredam konflik, agar tidak ada kejadian susulan. Karena konflik ini terus berulang," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, ketika dihubungi Tirto, Minggu (21/7/2019).
Sebagai pemecah masalah, lanjut dia, polisi tidak hanya menangani perkara dugaan tindak pidana.
"Tapi Kapolda Lampung dan Kapolda Sumatera Selatan, memerintahkan Kapolres Mesuji dan Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) untuk mendinginkan warga dan situasi usai bentrok, agar tidak terjadi tindakan balas dendam," sambung Pandra.
Ia menyatakan proses hukum tetap berjalan yakni dengan memeriksa 15 saksi peristiwa, tetapi cooling down system terhadap masyarakat dan lingkungan juga penting.
Menurutnya, semua itu berjalan paralel, tidak hanya sisi dugaan pidana yang ditangani kepolisian setempat. Upaya persuasif Polri untuk menjaga kondusif lingkungan juga diterapkan.
Pertemuan antara polisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah setempat diharapkan dapat menyelesaikan perkara yang kerap terjadi ini.
"Permasalahan ini sudah diangkat ke level provinsi, tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke tingkat pusat. Jangan kementerian terkait duduk diam dan memberikan izin saja [terkait lahan di Register 45 Mesuji]," jelas Pandra.
Aparat gabungan masih berjaga di lokasi bentrokan untuk mengantisipasi peristiwa serupa kembali terjadi. Namun, kata Pandra, hingga kini situasi kondusif meski warga trauma karena kericuhan itu. Polri pun berusaha untuk memberikan program trauma healing kepada warga sekitar.
"Penjagaan juga dalam rangka menghibur masyarakat dan pencegahan," tutur Pandra.
Akibat bentrokan itu, 13 orang jadi korban, 10 mengalami luka-luka dan masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Lampung dan 3 lainnya tewas.
Saksi kunci yang juga menjadi korban kini masih dalam perawatan. Pandra menyatakan jika kondisi korban sudah stabil, pihaknya akan meminta keterangan.
Bentrokan terakhir dua kelompok warga itu itu diduga terkait perebutan pengelolaan lahan yang termasuk hutan lindung oleh sekelompok warga.
Kelompok warga lainnya merasa berhak menggarap areal tersebut meskipun hutan lindung sebenarnya tidak boleh dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ada dua daerah bernama Mesuji di Sumatera. Yang pertama berada di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dan yang kedua termasuk wilayah administratif Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dua wilayah Mesuji ini semula berupa belantara, termasuk yang disebut hutan lindung di dalamnya. Namun, sebagian rimba ini kemudian menjadi perkebunan sawit yang dikelola perusahaan besar yang memperoleh Hak pengelolaan hutan (HPH) serta Hak Guna usaha (HGU) dari pemerintah Orde Baru.
Setelah rezim Orde Baru tumbang dengan lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan pada 21 Mei 1998, polemik di dua Mesuji mulai muncul. Sejak 1999, masyarakat adat yang menghuni dua kawasan ini menuntut hak atas tanah atau hutan yang diklaim milik negara dan telah dikelola oleh perusahaan sawit.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra