tirto.id - Polisi menjelaskan awal mula tersangka Aditya Hanafi (27) meminjam uang kepada rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim) hingga berujung pembunuhan. Dalam kasus ini, korban adalah seorang perempuan berinisial T (30) yang juga merupakan rekan satu rumah istri tersangka.
Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya menjelaskan, awalnya kepolisian menerima laporan adanya dugaan mayat di dalam sebuah rumah dinas pegawai BPS Haltim. Sejumlah tim piket polsek menuju ke lokasi, lalu menemukan mayat korban sudah membusuk.
"Begitu terbuka kamarnya, kita itu sudah menyaksikan, sudah melihat kondisi almarhumah korban pada saat itu sudah dalam kondisi yang membusuk. Ya karena bagian kepala sudah tengkorak. Ini diperkirakan memang sekitar 2 minggu lah (meninggalnya)," ungkap Habiem kepada reporter Tirto, Senin (11/8/2025) malam.
Menurut Habiem, olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung dilakukan dan tak ditemukan adanya kunci rumah. Sehingga, indikasi adanya keterlibatan orang lain ditemukan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Terus kedua kita cari alat komunikasinya berupa handphone dan sebagainya itu udah nggak ada. Jadi setelah kita lakukan semacam olah TKP, kita temukan fakta-fakta beserta penunjuk yang kita dapat," tutur Habiem.
Lebih lanjut, dia menerangkan, tim penyelidik langsung memeriksa rekan kantor korban untuk mengetahui kapan terakhir T terlihat beraktivitas. Dari fakta-fakta yang didapat tim penyelidik, petunjuk baru mengatakan bahwasanya korban terakhir terlihat masuk kantor pada 17 Juli 2025.
Di sisi lain, pemeriksaan kepada rekan kerja korban belum menyeluruh dikarenakan Aditya dan Almira yang tidak di tempat karena sudah mengajukan cuti menjelang pernikahan. Kemudian, salah satu saksi berinisial H menyatakan pernah ditelepon Almira pada 16-19 Juli 2025 untuk menanyakan keberadaan Aditya.
"Ternyata calon suaminya di 16-17-18-19 itu menghilang dari Ternate. Jadi kita makin kuat nih kecurigaan kita, ngapain dia (Aditya) ke Haltim, sedangkan dia sudah mau nikah. Kemudian, di 21 Juli korban ini mengajukan cuti," ujar Habiem.
Fakta dari pemeriksaan saksi lainnya, ujar Habiem, korban mengajukan cuti pada 21-25 Juli 2025. Kemudian, salah satu rekan kerja korban menanyakan kondisi T dengan mengirimkan pesan dan menanyakan sejumlah pekerjaan yang dijawab melalui pesan.
"Dari situ, kemudian kita melakukan pemanggilan pertama waktu itu undangan verifikasi, karena masih tahap penyelidikan, kita lakukan undangan klarifikasi untuk pelaku, yang bersangkutan ini nggak mau hadir," kata Habiem.
Ditambahkan Habiem, saat itu juga kecurigaan tim penyelidik makin mengarah kepada Aditya hingga akhirnya disiapkan tim untuk menjemput yang bersangkutan. Namun, tersangka ternyata dalam perjalanan menuju Maba yang akhirnya memutuskan turun dari travel dan menuju ke Polda Maluku Utara.
Di Ditreskrimum Polda Maluku Utara, tersangka awalnya mengaku mengetahui siapa pelaku pembunuhan korban. Namun, akhirnya ia mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan tersebut dan menyerahkan diri.
Penyidik Polsek Maba Selatan pun langsung melakukan pemeriksaan kepada tersangka hingga akhirnya diketahui bahwa pembunuhan terjadi lantaran korban tidak mau meminjamkan uang Rp30 juta kepada Aditya. Sebelum membunuh, pada 16-17 Juli 2025, tersangka sudah menyelinap masuk ke rumah dinas korban dan bersembunyi di kamar istrinya yang satu rumah dengan korban.
"Pembunuhannya itu sekitar tanggal 19 Juli, sekitar jam 05.22 WIT. Kemudian setelah melakukan aksi pembunuhan dia pulang lagi ke Ternate. Dia pulang ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan di tanggal 27," ucap Habiem.
Pembunuhan T, ujar Habiem, dilakukan tersangka dengan cara membekap dengan bantal hingga tak bernyawa. Sebelumnya, korban diikat dengan lakban, dilecehkan, dan dikuras isi rekeningnya yang berisi Rp39 juta.
Kepada penyidik, kata Habiem, tersangka mengaku bahwa dirinya yang mengajukan cuti korban melalui ponsel T. Tersangka juga mengaku dirinya yang menjawab pesan rekan kerja T saat menanyakan pekerjaan.
Ponsel milik korban, kata Habiem, kemudian dibuang tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Sebelum dibuang, tersangka juga mengajukan pinjaman Rp50 juta kepada pinjol dengan akun T, sehingga total uang yang didapat Rp89 juta.
"Kita beranggapan ini perencanaan, makanya kita gunakan Pasal 340 dan/atau 339 dan 338 Subsider 351 Ayat 3," tutur Habiem.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id
































