Menuju konten utama

Polisi Temukan Noda Sperma di TKP Kasus Predator Seksual Jepara

Polisi temukan kain dan seprai dengan bercak diduga sperma saat olah TKP kasus predator seksual berinisial S di Jepara.

Polisi Temukan Noda Sperma di TKP Kasus Predator Seksual Jepara
Tim gabungan Polda Jateng sedang olah TKP di kamar hotel yang diduga menjadi salah satu tempat beraksinya predator seksual di Jepara. (FOTO/Humas Polda Jateng)

tirto.id -

Polisi menemukan noda sperma saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus predator seksual dengan puluhan korban di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Tersangka kasus ini merupakan pria berinisial S berusia 21 tahun.

Pemimpin olah TKP, AKBP Rostiawan, mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti keterangan tersangka yang mengaku telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua tempat berbeda. Lokasi dimaksud adalah kamar indekos dan salah satu kamar hotel di Kecamatan Tahunan, Jepara.

Dari kamar indekos, polisi menemukan barang bukti berupa kain kasur dengan bercak diduga sperma. Sedangkan dari kamar hotel, terdapat temuan berupa kasur, seprai dengan bercak diduga darah dan sperma, serta rambut.

"Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi," jelas Rostiawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sejumlah barang bukti tersebut kini diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Bidlabfor Polda Jawa Tengah dan Puslabfor Bareskrim Polri.

"Sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban," papar Rostiawan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, kegiatan olah TKP tersebut merupakan bagian dari scientific crime investigation atau penyelidikan menggunakan pendekatan metode ilmiah untuk melengkapi alat bukti bagi penyidik.

Sementara ini, korban dari kejahatan tersangka mencapai 31 anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun. Jumlah korban mungkin saja bertambah. Polisi mempersilakan warga yang merasa jadi korban untuk melapor.

"Bagi masyarakat kami terus membuka ruang yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Artanto.

Baca juga artikel terkait KRIMINAL atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Hendra Friana