Menuju konten utama

Polisi Temukan Bagian Tubuh Diduga Korban Mutilasi di Depok

Polisi masih memeriksa guna memastikan bagian kaki yang ditemukan milik korban mutilasi di Depok.

Polisi Temukan Bagian Tubuh Diduga Korban Mutilasi di Depok
Ilustrasi Garis Polisi. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi membenarkan adanya penemuan bagian tubuh di Sungai Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu (19/8/2026) kemarin. Penyidik pun langsung membawa bagian tubuh itu ke RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, mengungkap bahwa pemeriksaan lebih lanjut oleh tim forensik guna menemukan identitas dari bagian tubuh tersebut.

Dia pun belum mau berspekulasi apakah bagian tubuh adalah milik K (51) yang merupakan korban mutilasi di kasus pembunuhan oleh tersangka Saepuloh (26).

"Jadi hari ini tanggal 19 Agustus 2026, dua orang petugas dari SDA Limo melakukan pembersihan di Sungai Limo. Kemudian ditemukanlah ada potongan tubuh, diduga bagian kaki. Memang hanya sepotong saja. Kemudian dari petugas tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Breggy kepada wartawan, dikutip Kamis (20/8/2026).

Proses lebih lanjut pun akan sepenuhnya ditangani Unit Identifikasi Polda Metro Jaya. Namun, dia tak memungkiri bahwa aliran air tersebut memang terhubung dengan lokasi pembuangan bagian tubuh K di Sungai Kalilicin.

"Untuk sementara, dari aliran sungainya memang ini termasuk dari aliran Sungai Kalilicin, pembuangan mayat bagian bawahnya, bagian kaki. Tapi untuk itu memang kami perlu memastikan dari tim forensik RS Kramat Jati, RS Polri," tutur Breggy.

Diketahui, dalam reka ulang adegan pembunuhan ini, penyidik menyertakan 30 adegan utama yang dipecah menjadi puluhan sub-adegan untuk menggambarkan runtutan peristiwa secara utuh.

"Di mana pelaku atas nama Saepuloh ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 458 ayat 2 dan/atau Pasal 459, dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 479 ayat 3 KUHP Pidana. Dari hasil rekonstruksi ini, kami melaksanakan sekitar 30 adegan, di mana masing-masing adegan ini memiliki sub-adegan dengan total kurang lebih sekitar 51 adegan," jelas Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra.
Berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap dari penyidikan digital forensik dan pemeriksaan saksi, niat jahat sepenuhnya berasal dari Saepuloh. Pelaku secara aktif mencari mangsa menggunakan aplikasi kencan khusus, Hornet, dengan motif utama ingin menguasai harta benda milik targetnya. Dimitri menegaskan bahwa pelaku bertindak proaktif dalam memburu korban.

"Pelaku ini adalah orang yang pertama kali memulai mencari korban, yaitu menggunakan aplikasi Hornet, kemudian dia berniat untuk mengambil barang dari target. Dia mencari sasaran, dan ketemulah korban, kemudian diajak untuk bertemu ke TKP,” ungkap Dimitri.

Komunikasi antara pelaku dan korban terjadi pada hari yang sama dengan waktu eksekusi, yakni pada 23 Juli 2023. Pelaku menjerat korban dengan berbagai janji manis agar bersedia datang ke lokasi kejadian.

"Pelaku melakukan iming-iming. Kami duga ada disorientasi seksual dari si pelaku sendiri, di mana pelaku ini juga tergabung beberapa komunitas lainnya," ucap Dimitri.

Baca juga artikel terkait KASUS MUTILASI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto