tirto.id - Polisi menangkap empat tersangka komplotan pencuri mobil di wilayah Tajur, Bogor, Jawa Barat. Keempat tersangka itu adalah Andika, Andi alias Rio, Oka, dan Ismed.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, selain keempatnya, penyidik juga masih memburu pelaku lain yang melarikan diri.
"Tersangka di kasus ini total berjumlah enam orang. Yang kami tangkap empat orang dan dua masih DPO," ungkap Bismo kepada wartawan di Polres Bogor Kota, Kamis (16/5/2024).
Bismo menjelaskan, tersangka Rio ditangkap di Tangerang, Banten, setelah melakukan pencurian motor. Penyidik kemudian menyita satu pucuk pistol rakitan dan dua unit motor curian sebagai barang bukti.
“Di antara pelaku ini, atas nama Rio ini residivis (pasal) 363 (kasus pencurian) di Lampung tahun 2022," tutur Bismo.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota Kompol Luthfi Olot, menambahkan pelaku menggunakan modus jual beli mobil kepada korbannya. Mobil dijual kepada korban seharga Rp100 juta.
“Nah, mobil yang sudah dibeli korban tersebut sudah dipantau selama dua bulan dari sejak pembelian," kata dia.
Lutfi menjelaskan, komplotan ini memasang GPS dan membuat kunci duplikat untuk melancarkan pencuriannya. Lalu, saat melakukan aksinya, pelaku menabrak korban hingga koma di rumah sakit sampai saat ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat. Selanjutnya, Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang