tirto.id - Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus perdagangan anak ke pedalaman Sumatra. Para tersangka tersebut adalah perempuan berinisial IJ (26), A (33), AF alias O (25), HM (32), WN (50), LN (36), dan EM (40); serta laki-laki berinisial EBS (49) dan SU (37).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, peristiwa bermula dari adanya laporan anak berinisial RZ yang hilang setelah dijemput ibu kandungnya pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Ibu korban yang berinisial IJ menjemput anaknya dari rumah CN, selaku tante, dan RS selaku neneknya.
"Namun, sampai pada hari Jumat 21 November, RZ tidak juga kembali. AH selaku ayah korban kemudian menghubungi CN dan menyampaikan IJ sedang mendapatkan banyak uang. AH kemudian menanyakan keberadaan RZ yang selama ini diketahui dirawat oleh CN," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
CN kemudian mencari tersangka IJ yang saat itu bersama tersangka N. Saat ditanyakan keberadaan RZ, tersangka N beralasan bahwa anak korban berada di Medan di rumah saudaranya.
Merasa janggal, CN kemudian membawa IJ dan N ke Polsek Tamansari. Tersangka IJ akhirnya mengaku kepada penyidik telah menjual anaknya kepada tersangka WN.
"Tersangka IJ bersama Tersangka AH menjual anak korban RZ kepada Tersangka WN sebesar kurang lebih Rp17.500.000. Lalu kemudian, Tersangka WN menjual anak korban RZ sebesar kurang lebih Rp35.000.000 kepada Tersangka EM," ucap dia.
Arfan menuturkan, dari tangan tersangka EM, anak RZ kembali dijual ke tersangka LN dengan harga Rp85.000.000 ke LN. Dalam jaringan penjualan anak, tersangka LN memang berperan sebagai perantara di wilayah pedalaman Sumatera.
"Petugas berhasil menemukan anak korban RZ. Memang kami selalu berkoordinasi setiap ada kegiatan kami terhadap fokus terkait perlindungan perempuan dan anak," tutur dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kami juga sudah berkoordinasi ke instansi terkait sejak kami sebelum berangkat ke daerah pedalaman, kami koordinasi dengan Kementerian PPA, Dinas Sosial, memang kami selalu berkoordinasi setiap ada kegiatan kami terhadap fokus perlindungan perempuan dan anak," ungkap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id































