tirto.id - Polres Metro Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan artis peran, yang terbelit kasus penggunaan narkoba, Tora Sudiro pada akhir pekan kemarin.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyatakan alasan penangguhan penahanan itu berkaitan dengan kebutuhan perawatan medis bagi Tora.
“Tanggal 12 Agustus telah ditandatangani Bapak Kapolres untuk penangguhan penahanan," ujar Vivick di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Senin (14/8/2017).
Menurut Vivick, Tora Sudiro harus menjalani perawatan medis di luar RSKO Jakarta karena fasilitas pengobatan di sana tidak memadai. Menurut dia, ketersediaan peralatan medis di RSKO Jakarta belum bisa memenuhi kebutuhan pengobatan Tora.
"Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer (pengacara)," kata Vivick.
Namun, Vivick menegaskan proses hukum bagi Tora tetap berjalan. Dia menambahkan, selama pengobatan berlangsung, polisi akan terus berkoordinasi dengan pihak Tora melalui pengacaranya.
"Tentu selama pengobatan kami akan berkordinasi dan berkomunikasi dengan lawyer (pengacara) karena proses hukum kan masih berjalan," kata dia.
Kuasa hukum Tora Sudiro, Lidya Wongso mengatakan menghargai proses hukum di kepolisian dan mengapresiasi keputusan polisi menangguhkan penahana kliennya.
"Kami menghargai profesionalitas kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan. Dari awal penangkapan, berjalan baik-baik," ujar Lidya.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom