tirto.id - Mabes Polri menyatakan kelompok, yang menunggangi aksi massa pada 21-22 Mei 2019, sempat berencana membunuh sejumlah tokoh. Sasaran mereka adalah 4 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Informasi ini diketahui setelah kepolisian menangkap enam orang anggota kelompok tersebut saat aksi massa berlangsung di Jakarta. Mereka ialah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Enam tersangka ini diduga melakukan tindak pidana jual-beli senjata ilegal dan upaya pembunuhan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal menjelaskan, 6 orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Selain itu, kata Iqbal, kelompok yang berada di bawah komando HK itu berencana membunuh tokoh nasional setelah mendapat perintah dari seseorang.
"[Pada] 14 Maret 2019, tersangka HK menerima uang Rp150 juta dan TJ mendapat bagian uang Rp25 juta dari seseorang," kata Iqbal di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
"Seseorang itu sudah kami kantongi identitasnya. Saat ini tim sedang mendalami di mana tersangka TJ diminta [oleh seseorang itu] membunuh 2 orang tokoh nasional," tambah Iqbal.
Menurut Iqbal, pada 12 april 2019, HK juga menerima perintah untuk membunuh 2 tokoh lainnya.
"Jadi target kelompok ini menghabisi nyawa 4 tokoh nasional," ujar Iqbal.
Pada April 2019, kata Iqbal, HK menerima perintah lagi. Kali ini, HK diminta untuk membunuh seorang pimpinan lembaga survei dengan bayaran Rp5 juta.
"Terdapat perintah lain melalui HK untuk membunuh pimpinan satu lembaga swasta, lembaga survei dan tersangka tersebut sudah beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut," ujar dia.
Iqbal memang tidak memastikan bahwa kelompok itu berencana melakukan pembunuhan pada 21-22 Mei 2019.
Namun, mantan Wakapolda Jatim itu menyebut HK sebagai pihak yang diperintahkan untuk membunuh ternyata bergabung dengan massa pada aksi 21 Mei 2019.
"[Pada] 21 mei 2019, tersangka HK dengan membawa satu pucuk senpi revolver Taurus Col 38, beserta tim, turun ke depan bercampur dengan massa aksi," kata Iqbal.
Senjata Api Dibeli Sejak 2018
Menurut Iqbal, HK sudah menerima perintah untuk membeli senjata api pada 1 Oktober 2018.
Oleh karena itu, HK kemudian membeli 2 pucuk senjata laras pendek dan 2 senpi laras panjang.
Kemudian, pada 13 Oktober 2018, HK kembali membeli satu pucuk revolver Col 38 seharga Rp50 juta dari tersangka AF.
Iqbal menambahkan, HK juga membeli pistol dari tersangka AD berupa 1 pucuk senjata Meyer Col 22 seharga Rp5,5 juta. Senjata Col 22 kemudian diberikan kepada tersangka AZ.
Sementara tersangka TJ menerima pemberian senjata api rakitan jenis col 22 seharga Rp15 juta dan laras pendek Col 22 seharga Rp6 juta.
Dari penangkapan terhadap 6 tersangka, polisi menyita 3 senjata laras pendek, satu senjata laras panjang yang dilengkapi teleskop, beberapa butir peluru, dan rompi antipeluru bertuliskan polisi.
Enam orang itu disangka melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom