Menuju konten utama

Koalisi Aktivis Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Aksi 22 Mei

Koalisi Masyarakat Sipil menemukan sejumlah indikasi pelanggaran HAM dalam penanganan aksi massa dan kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

Koalisi Aktivis Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Aksi 22 Mei
Massa berhadapan dengan sejumlah petugas kepolisian saat bentrok di Jl. KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil merilis 14 temuan dalam laporan awal mereka terkait hasil pemantauan terhadap insiden kerusuhan dan kekerasan dalam aksi massa 21-22 Mei 2019 di Jakarta yang menewaskan 8 orang.

Koalisi aktivis yang terdiri atas YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, AJI, LBH Pers, Lokataru Foundation dan Amnesty International, itu menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam insiden tersebut.

"Ini merupakan keprihatinan kami, ada 14 temuan awal terindikasi pelanggaran HAM,” ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur di kantor LBH Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Isnur berharap temuan koalisi ini menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengevaluasi kinerja aparat kepolisian dalam menangani kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi III DPR juga diharapkan ikut mengevaluasi kinerja Polri.

Dia menambahkan temuan itu bisa menjadi panduan awal guna mengusut indikasi praktik pelanggaran HAM yang menimpa jurnalis, tim medis, warga dan peserta aksi yang diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan aparat.

Isnur menjelaskan 14 temuan koalisi itu berkaitan dengan pecahnya kerusuhan, penyebabnya, jatuhnya korban, pencarian korban dan desakan pembentukan tim investigasi internal oleh Polri.

Selain itu, temuan koalisi juga terkait indikasi kesalahan dalam penanganan demonstrasi, penutupan akses info tentang korban dan rumah sakit, penghalangan informasi bagi keluarga orang yang ditahan polisi, dan penyiksaan yang diduga dilakukan aparat.

Temuan-temuan lainnya ialah tentang dugaan salah tangkap oleh aparat, kekerasan terhadap tim medis, hambatan meliput bagi jurnalis, penghalangan akses bagi advokat pendamping orang yang ditangkap dan pembatasan komunikasi via media sosial.

LBH Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) juga akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat terkait insiden kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

Koordinator KontraS Yanti Andiyani berharap pembukaan posko pengaduan itu dapat membantu proses pengusutan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat dalam aksi massa pada 21-22 Mei.

“Kami punya inisiatif untuk membuka pengaduan terbuka bagi masyarakat sipil untuk mendapat data dan analisis informatif yang kuat dan solid," ucap Yati.

Menurut Yati, KontraS dan LBH Jakarta akan menghimpun data yang menjadi fakta pembanding soal proses terjadinya kericuhan.

"Ini mekanisme akuntabilitas yang kami lakukan, agar tidak terulang kejadian serupa,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom