Menuju konten utama

Polisi Periksa Tiga WNI Diduga Gabung ISIS

Tiga warga negara Indonesia yang berasal dari Jawa Barat dideportasi dari Turki karena diduga hendak bergabung dengan jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Polisi Periksa Tiga WNI Diduga Gabung ISIS
ILUSTRASI. Anggota Polda Metro Jaya mencoba melumpuhkan pelaku teror dalam simulasi penanggulangan terorisme dan kasus narkotika di lapangan parkir timur senayan, Jakarta, Kamis (26/5). Antara Foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri di Polda Bali memeriksa tiga warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Jawa Barat setelah dideportasi dari Turki karena diduga hendak bergabung dengan jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, di Denpasar, Minggu (23/4/2017). “Petugas Imigrasi telah menyerahkan ketiganya kepada Densus 88 Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia seperti dikutip Antara.

Menurut Hengky, sesuai dengan identitas di paspor, ketiga WNI itu berinisial AR laki-laki berusia 20 tahun dengan paspor yang dikeluarkan dari Imigrasi Karawang, Jawa Barat. Sementara dua orang lainnya, yakni laki-laki berinisial BSIR (48) dengan paspor yang dikeluarkan Imigrasi Tasikmalaya dan anaknya seorang perempuan berinisial ZZG (17).

Hengky menjelaskan ketiganya diamankan di terminal kedatangan internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (21/4/2017) sekitar pukul 21.40 Wita sesaat setelah mendarat, menumpangi pesawat Emirates Airlines, EK-398 dari Dubai.

Beberapa jam usai mendarat, petugas Imigrasi Ngurah Rai membawa mereka ke ruang kantor Imigrasi kedatangan internasional untuk dimintai keterangan oleh Densus 88 Polda Bali Hengky mengungkapkan dari hasil wawancara, mereka mengaku berangkat dari Bali ke Jakarta dengan menumpangi pesawat Garuda.

Dari Jakarta, mereka menuju Turki menumpang pesawat Turkis Airlines pada 28 Maret 2017 dan tiba di negara itu pada 29 Maret 2017. Saat tiba di Turki, ketiganya kemudian ditahan oleh polisi setempat selama 20 hari dengan alasan dokumen tidak lengkap.

Hengky menjelaskan salah satu dari mereka, yakni BSIR, mengatakan bahwa dirinya mengantar anaknya ZZG yang telah menikah pada Desember 2016 dengan AR dan berangkat ke Turki dalam rangka untuk berbulan madu.

Namun, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen nikah maupun akta nikah. Akibatnya, otoritas berwenang Turki kemudian mendeportasi ketiga WNI itu karena dokumen yang tidak lengkap.

Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait adanya temuan bukti bahwa ketiganya hendak bergabung ISIS. Rencananya, mereka bertiga akan kembali ke Indonesia pada 27 April 2017, namun dimajukan karena dideportasi menjadi 20 April 2017.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz