tirto.id - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota memastikan tidak akan memeriksa putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait statusnya sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Muhammad Hidayat.
"Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan pelapor Muhammad Hidayat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (6/7/2017).
Argo menyatakan polisi tidak akan meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan jika tidak menemukan unsur tindak pidana.
Ditegaskan Argo, laporan Hidayat lemah dari sisi hukum sebab pelapor tidak melengkapi bukti fisik yang kuat saat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Argo menambahkan penyidik juga telah meminta keterangan tiga saksi ahli bahasa menyatakan laporan Hidayat terhadap unggahan video Kaesang tidak memenuhi unsur pidana.
Di lain pihak, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka Muhammad Hidayat S terkait unggahan video yang menuduh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan sebagai provokator pada aksi "411".
Sebelumnya, beredar via media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelaporan warga Tapanuli atas nama Muhammad Hidayat terhadap Kaesang.
Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Hari ini, pihak kepolisian akan memanggil Muhammad Hidayat yang melaporkan seseorang bernama Kaesang guna mengklarifikasi laporan dugaan ujaran kebencian.
"Jadi pelapor (Hidayat) akan kita tanya maksud laporannya itu besok (Jumat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Juwono di Jakarta, Kamis (6/7/2017), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Argo menjelaskan bahwa penyidik akan menanyakan bukti yang dimiliki Hidayat terkait laporannya terhadap Kaesang.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri