Menuju konten utama

Polisi Menilang 431 Penerobos Jalur Sepeda Selama 4 Hari

Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor sebanyak 420 pengendara.

Polisi Menilang 431 Penerobos Jalur Sepeda Selama 4 Hari
Pengendara sepeda motor melintasi jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (31/10/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) menilang sebanyak 431 pengendara yang menerobos jalur sepeda selama empat hari, sejak Senin (25/11/2019) sampai Kamis (28/11/2019).

"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 431 pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Yusri merinci pada Senin sebanyak 66 pelanggaran, Selasa sebanyak 215 pelanggaran, Rabu sebanyak 100 pelanggaran, sementara sisanya Kamis sebanyak 50 pelanggaran.

Dari ratusan penindakan hukum yang dilakukan oleh polisi lalu lintas itu, pelanggaran didominasi oleh sepeda motor sebanyak 420 pengendara.

"Sementara Mobil sebanyak sembilan dan Bajaj sebanyak dua pelanggaran," ucapnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan pengendara, Polisi menyita barang bukti berupa 283 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 148 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada di ruas Jalan Pemuda, Jakarta Timur," terangnya.

Polda Metro Jaya mulai Senin (25/11/2019) melakukan penilangan terhadap kendaraan yang menorobos jalur sepeda di beberapa lokasi di DKI Jakarta. Dalam giat tersebut, Polda bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan TNI.

Sejumlah daerah yang menerapkan jalur sepeda itu, kata Fahri, dibagi menjadi tiga fase. Pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.

Kemudian fase II Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman. Selanjutnya fase III Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi sekaligus uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September hingga November 2019.

Pengendara yang menerobos jalur sepeda dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau pidana penjara maksimal dua bulan.

Baca juga artikel terkait JALUR SEPEDA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan