Menuju konten utama
Kasus Pencemaran Nama Baik

Polisi Kembali Panggil Alex Asmasoebrata Sebagai Saksi Terlapor

Alex Asmasubrata kembali akan dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik terhadap PT Agung Sedayu.

Polisi Kembali Panggil Alex Asmasoebrata Sebagai Saksi Terlapor
Alex Asmasoebrata. FOTO/antaranews

tirto.id - Kepolisian kembali akan memanggil dan memeriksa mantan pembalap Alex Asmasoebrata terkait kasus dugaan tindak pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik terhadap PT Agung Sedayu.

"Hari ini ada agenda pemeriksaan Alex Asmasoebrata," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Pemeriksaan, ujarnya, direncanakan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB dan Alex berstatus sebagai saksi terlapor. Namun, Argo belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena pemeriksaan belum dilakukan pada saat ini.

"Kita tunggu saja," ucapnya.

Polisi juga sempat memanggil Alex pada Kamis (14/2/2019) lalu, namun ia tidak datang dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

“Mereka bertemu dengan penyidik dalam rangka penyelidikan berdasarkan undangan klarifikasi. Namun, ketika penyelidik menanyakan tim kuasa hukum apakah ada yang mengetahui kronologi perkara, mereka tidak ada yang dapat menjelaskan,” ujar Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (14/2/2019).

Maksud dan tujuan kedatangan kuasa hukum, lanjut Argo, untuk meminta kejelasan atas dasar kasus dan perkara penyidik memanggil kliennya.

Kedatangan pihak kuasa hukum diterima di lobi tamu gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan hanya 10 menit berdialog kemudian meninggalkan tempat tersebut.

Argo menambahkan, kepolisian tidak bisa memastikan kapan Alex akan memenuhi undangan klarifikasi.

“Sebab menurut kuasa hukumnya, kedatangan mereka sama dengan memenuhi undangan tersebut dan mereka meminta kepada penyelidik untuk diambil keterangan, karena ada kuasa pelapor,” terang dia.

Undangan klarifikasi itu terkait adanya Laporan Polisi Nomor: LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus bertanggal 28 Januari 2019.

Laporan polisi itu menyebutkan bahwa Alex diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pada 25 Januari 2019 di Jakarta Pusat melalui media elektronik Pasal 35 dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Alex melaporkan tiga penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Propam Polri, Rabu (13/2/2019).

Mereka adalah Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin dan penyidik Aiptu Joko Waluyo.

Laporan itu atas dasar surat undangan yang dilayangkan penyidik tidak jelas, sebab tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor, waktu serta lokasi kejadian. Laporan dia terdaftar dengan nomor SPSP2/404/II/2019/BAGYANDUAN.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno