tirto.id - Polisi memanggil mantan pebalap Alex Asmasoebrata untuk diperiksa dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pemanggilan perihal klarifikasi dugaan fitnah yang dilaporkan salah satu perusahaan.
“Karena ada pelapor dari PT Sedayu, kuasa hukumnya melapor karena ada dugaan keterangan fitnah dalam suatu media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).
Dalam kasus ini Alex diperiksa sebagai saksi terlapor, namun Argo belum merinci terkait kasus yang melibatkan Alex. Perkara terkait Alex ini belum diketahui.
“Itu agenda klarifikasi, tapi itu undangan resmi,” ucap dia.
Argo menambahkan dalam kesempatan itu, Alex dapat menyampaikan klarifikasi dan pembelaan. "Kami berikan waktu untuk terlapor,” sambung Argo.
Surat pemanggilan Alex terdaftar dengan nomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus bertanggal 8 Februari 2019.
Pada surat itu pemanggilan merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 12 ayat (1) KUHP; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, serta laporan polisi dengan nomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Januari 2019.
Pemeriksaan Alex diagendakan pada Kamis (14/2/2019) besok, ia diminta hadir ke Unit I Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk Kompol Telly Alvin dan Aiptu Joko Waluyo. Pada pemeriksaan nanti, Alex diminta membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali