Menuju konten utama

Polisi Kantongi Delapan Tersangka Baru Pembakar Rutan Malabero

Polisi Kantongi Delapan Tersangka Baru Pembakar Rutan Malabero

tirto.id -

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta menetapkan delapan tersangka baru yang diduga ikut dalam aksi kerusuhan dan pembakaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero Kota Bengkulu pada (25/3/2016) lalu.

Ardian mengatakan delapan tersangka dengan inisial masing-masing AW, MK, SA, HD, EP, AE, FA dan YP tersebut merupakan hasil dari pengembangan pemeriksaan lebih dari 50 orang saksi yang mengetahui dan melihat peristiwa pembakaran tersebut.

Tujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut melakukan tindakan perusakan Rutan Malabero, dan disangkakan melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sedangkan seorang diantaranya, AW, disangkakan dalam dua pasal sekaligus karena melakukan perusakan dan pembakaran.

"Untuk AW, dia melanggar pasal 178 ayat 2 dan 170 KUHP," katanya.

Untuk tindakan tersangka yang melanggar pasal 170 KUHP ancaman hukumannya yakni hukuman kurungan dengan masa tahanan di atas lima tahun.

"Ancaman bagi pembakar karena menyebabkan orang mati, yakni seumur hidup," ucapnya.

Sebelumnya, pada 28 Maret 2016, kepolisian setempat telah menetapkan 17 orang tersangka pembakaran dan kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Melabero Kota Bengkulu.

Berkas perkara tersangka dibagi dalam tiga klasifikasi, yaitu berkas perkara provokator karena membuat penghuni rutan terpancing untuk melakukan kerusuhan, berkas perkara untuk pelaku pembakaran, serta berkas untuk pelaku kerusuhan. (ANT)

Baca juga artikel terkait AKBP ARDIAN INDRA NURINTA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Rima Suliastini