tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyita 183 karung pakaian bekas impor dari dua pedagang di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang diduga masuk secara ilegal atau tanpa membayar pajak.
Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, AKBP Donny Arief Pramono, Senin, (11/4/2016) mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti dari dua lokasi. Jajarannya mengamankan sebanyak 100 karung dari lokasi pertama dan 83 karung pakaian bekas impor di lokasi kedua.
"Saat ini pemerintah sedang gencar menggalakkan pendapatan negara dari sektor pajak, banyak barang-barang yang berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara ilegal atau tidak melakukan pembayaran pajak sebagaimana yang diatur dalam aturan pemerintah," kata Donny.
Ia mengatakan, dengan adanya persoalan tersebut, Polda Gorontalo telah mengambil langkah penegakan hukum untuk mengurangi jumlah pedagang ilegal yang menjual pakaian bekas dari luar negeri. Dari beberapa lokasi yang ada di Gorontalo, jajarannya telah menyita sejumlah barang bukti.
"Ini adalah perbuatan penyelundupan dan hal ini diatur dalam regulasi negara kita dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ungkap AKBP Donny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso mengatakan, polisi terus menelusuri asal pakaian impor tersebut. (ANT)