Menuju konten utama

Polisi Gerebek Pabrik Senpi Rakitan & Bom Molotov Rumahan di OKI

Kasus ini terungkap dalam Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar serentak untuk menekan peredaran senpi ilegal.

Polisi Gerebek Pabrik Senpi Rakitan & Bom Molotov Rumahan di OKI
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pabrik rumahan senjata api rakitan, Senin (22/6/2026). FOTO/Humas Polres OKI
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Sumatera Selatan menggerebek pabrik senjata api rakitan rumahan di Ogan Komering Ilir (OKI). Petugas kepolisian turut menangkap seorang pelaku berinisial N (60) yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika.

Kasus ini terungkap dalam Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar serentak untuk menekan peredaran senpi ilegal. Polisi mendapati pabrik rumahan bermodus bengkel di Desa Berkat, Kecamatan Sira Pulau Padang, OKI, Senin (22/6/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu, sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, 6 butir amunisi berbagai kaliber, 1 selongsong peluru, 2 botol bom molotov, 1 ketapel beserta delapan anak panah, serta sejumlah peralatan bengkel berupa 2 unit gerinda yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka N mengaku memproduksi senpi tersebut di rumahnya dengan alat seadanya. Dia belajar secara otodidak dan mengembangkan keahliannya seiring tingginya pembeli.

"Tersangka produksi sendiri di rumah. Sudah beberapa senpi yang sudah dia buat dan kami temukan barang bukti yang belum terjual," ungkap Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, Senin (22/6/2026).

Tersangka belum menjelaskan harga yang dipatok untuk setiap senpi rakitan buatanya. Polisi masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat, baik sebagai perantara atau kemungkinan adanya pemodal.

"Semuanya kami kembangkan karena tersangka masih kami periksa," kata Eko.

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak.

Selama Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI mengamankan tiga pelaku yang tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api ilegal. Ketiga pelaku masing-masing berinisial E, AS, dan AR, yang ditangkap di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan dan Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang. Selain itu, Polres OKI juga menerima serahan 77 pucuk senpi rakitan dari warga.

Baca juga artikel terkait SENPI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Reporter: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi