tirto.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka OA (55) dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal. Pengungkapan ini berawal dari pengembangan perkara sebelumnya dengan tersangka berinisial RS atas kepemilikan senpi dan amunisi ilegal di Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, awalnya tersangka RS mengaku memperoleh amunisi dari OA. Berdasarkan informasi tersebut, tim Jatanras bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap OA di sebuah kontrakan daerah Jakarta Barat pada Rabu (26/11/2025)sekitar pukul 21.30 WIB.
"Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm hingga 45 mm. Selain amunisi, polisi juga turut menyita 17 magazine senjata api, 3 magazine airsoft, satu buku senpi, serta dua bok sparepart pistol," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
Budi mengemukakan, seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lanjutan. Dia menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” ujar Budi.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait senjata api maupun amunisi ilegal. “Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam,” tutur Budi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































