Menuju konten utama

Polisi Cek Informasi Guru Wensen School Diancam saat Jadi Saksi

Kuasa hukum korban penganiayaan di daycare Wensen School menyebut para guru mendapatkan ancaman saat akan bersaksi.

Polisi Cek Informasi Guru Wensen School Diancam saat Jadi Saksi
Suasana Wensen School Indonesia, Depok, Jawa Barat, dalam keadaan tertutup, Kamis (1/7/2024) tirto.id/Naufal

tirto.id - Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan di daycareWensen School, Depok, Leon Maulana mengungkapkan bahwa para guru tersebut mendapat ancaman saat akan bersaksi.

Leon menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan advokasi terhadap guru-guru tersebut. Salah satu yang telah dilakukannya yaitu melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK).

"Untuk itu, kami pastikan kami juga selaku tim advokasi kasus ini juga akan melindungi para saksi, karena kemarin kami juga sudah pergi meminta asistensi khusus kepada LPSK," kata Leon Maulana di Polres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).

Leon mengungkapkan bahwa guru-guru yang ada di Wensen School menjadi bungkam imbas kasus tersebut. Saat dikonfirmasi mengapa para guru tersebut bungkam, dia telah menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Kalau itu saya belum bisa kasih keterangan lebih lanjut, mungkin lebih lanjutnya setelah pemeriksaan," kata dia.

Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menyampaikan bahwa terkait ancaman kepada saksi dan korban diserahkan sepenuhnya kepada LPSK.

"Pada prinsipnya kita ada perlindungan saksi, jadi saksi diberikan kebebasan untuk memberikan pernyataan. Kita juga punya LPSK kalau misalnya saksi merasa terancam tidak mau memberikan keterangan karena ada yang mengganggu," kata dia.

Dia mengingatkan kepada pihak Wensen School maupun lainnya, jika ada yang berani menghalangi proses penyidikan dengan mengancam saksi, maka mereka terancam dengan pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

"Kalaupun ada yang menghalangi, maka pihak tersebut bisa kita kenakan pasal obstruction of justice menghalangi penyidikan," kata dia.

Sampai saat ini, pernyataan ancaman kepada saksi tersebut masih sebatas pernyataan kuasa hukum korban. Arya mengaku belum mendengar langsung ancaman tersebut.

"Tapi sampai saat ini saya mendapat konfirmasi apakah ada yang diancam atau tidak. Itu belum ada laporan semua masih normal," katanya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto