Menuju konten utama

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Data Pribadi Jejaring Kamboja

Korban yang disasar adalah masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pengemudi ojek online dan penjaga toko.

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Data Pribadi Jejaring Kamboja
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian data pribadi yang diselenggarakan oleh Ditressiber Polda Bali, Denpasar, Rabu (09/07/2025). tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Polda Bali berhasil membongkar kasus pencurian data pribadi yang dilakukan oleh sindikat judi online (judol) jaringan Kamboja di Bali. Para pelaku berusaha membujuk korban agar bersedia menyerahkan identitas diri dan membuka rekening bank daring (mobile banking).

“Aktivitas dari sindikat ini sudah berlangsung dari September 2024. Dari hasil penelusuran kami dan alat bukti yang kami periksa, sudah melakukan aktivitas dan mengambil keuntungan kurang lebih ratusan juta dan data yang sudah dikirim ada ratusan rekening,” ungkap Dirresiber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Chandra, di Polda Bali, Rabu (09/07/2025).

“Rekening-rekening ini digunakan untuk penampungan (dana judi online) dan ada yang dipakai pemain,” imbuhnya.

Ranefli membeberkan bahwa mayoritas korban yang disasar adalah masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pengemudi ojek online dan penjaga toko. Diperkirakan, ratusan warga yang berdomisili di Bali telah menjadi korban.

Kasus pencurian data pribadi

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian data pribadi yang diselenggarakan oleh Ditressiber Polda Bali, Denpasar, Rabu (09/07/2025). tirto.id/Sandra Gisela

Para pelaku terdiri atas enam orang, yaitu CP (laki-laki, 44 tahun) yang menjadi pemimpin atas kelompok pelaku tersebut, SP (perempuan, 21 tahun), RH (laki-laki 43 tahun), NZ (laki-laki, 21 tahun), FO (laki-laki, 24 tahun), dan PF (perempuan, 21 tahun).

Polisi juga sedang mengendus dua pelaku lainnya, yakni M (laki-laki) sebagai otak komplotan dan S (laki-laki) sebagai kurir yang mengirimkan ATM dan ponsel berisi akun rekening bank melalui jasa ekspedisi ke Kamboja. Keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lebih lanjut, Ranefli menjelaskan bahwa para pelaku mengiming-imingi korban dengan uang imbalan sebesar Rp500 ribu untuk setiap rekening bank dan bujukan bahwa pembukaan rekening tersebut tidak akan menimbulkan masalah.

Selain itu, para pelaku juga berdalih bahwa rekening tersebut akan digunakan oleh pengusaha besar. Setelah korban berhasil terbujuk, rekening tersebut akan dibuka dengan memasukkan data-data pribadi melalui ponsel yang dikirim oleh M dari Kamboja.

“Korban ada tiga orang yang melapor. Dari informasi awal, mulai pada tanggal 4 Juli, tim menemukan satu lokasi rumah yang dicurigai sebagai tempat berkumpulnya para pelaku, yaitu di rumah CP yang beralamat di Sesetan,” jelasnya.

Kepada polisi, CP yang menjadi pemimpin mengaku mulai beraksi setelah dia bertemu dengan M, seorang pria asal Medan yang sekarang berada di Kamboja. M menyampaikan bahwa di Kamboja sedang membutuhkan rekening untuk judi online, lalu mengajak CP untuk membantu mencarikan rekening.

“CP sendiri memiliki pekerjaan sehari-hari sebagai penyuplai kain di Bali. Karena habis pandemi, dia bilang agak lesu. Awalnya CP cuma sendiri kurang lebih tiga bulan, lalu dia mencari [pekerja yang kini turut jadi pelaku] yang lainnya. Mereka [komplotan CP] mendapat fee [imbalan] Rp500 ribu, sementara CP, pimpinan kelompok itu, dapat fee Rp1 juta,” terang Ranefli.

Karyawan-karyawan yang terlibat juga mulai menyasar teman, kenalan, hingga keluarga untuk mendapatkan keuntungan. Saat ini, Polda Bali sedang bekerja sama dengan pihak bank untuk menelusuri transaksi-transaksi yang telah dibuat dan memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk sindikat judi online.

Bersama dengan ini, polisi telah menyita 90 telepon genggam dengan 15 di antaranya sudah terhubung dengan aplikasi mobile banking, 16 ATM, dua buku tabungan berbagai bank, dan lima buku yang berisi catatan.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait KEBOCORAN DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah