Menuju konten utama

Polisi Bakal Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan saat Pandemi Corona

Kapolresta Sidoarjo memerintahkan jajarannya untuk tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Polisi Bakal Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan saat Pandemi Corona
Personel tim Sparta Polresta Solo mengikuti apel dan pengecekan kelengkapan senjata di Polresta Solo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.

tirto.id - Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur bakal menembak di tempat pelaku kejahatan jalanan saat diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Sumardji di Sidoarjo, Selasa mengatakan selama masa pemberlakuan PSBB, polisi akan fokus pada upaya menciptakan rasa aman, tentram dan nyaman di tengah masyarakat.

"Polisi tidak akan segan menembak di tempat pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di tengah keprihatinan wabah virus corona ini," kata Sumardji seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/4/2020).

Sumardji mengatakan selama pandemi Corona, angka kejahatan memang cenderung menurun, namun aksi kejahatan di jalanan tetap saja terjadi.

"Melihat kondisi ini, aparat Polresta Sidoarjo akan bertindak tegas menembak di tempat pelaku kejahatan di jalanan selama pemberlakuan PSBB," katanya.

Kapolresta Sidoarjo memerintahkan jajarannya untuk tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Di situasi seperti ini kami akan melakukan tindakan tegas, sekali lagi, tindakan tegas tembak di tempat, terukur," katanya.

Arahan serupa juga disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia meminta jajarannya untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan jalanan, terutama mereka yang membahayakan keselamatan masyarakat.

"Tidak perlu ragu-ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan termasuk tindakan tegas," kata Komjen Sigit saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Rabu (21/4/2020).

Kabupaten Sidoarjo bersama Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sudah mengajukan pemberlakuan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Penerapan PSBB diajukan setelah melihat penyebaran COVID-19 yang semakin memprihatinkan.

Polresta Sidoarjo bersama dengan pemangku kepentingan di Sidoarjo sudah melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebarluasan virus corona atau COVID-19. Salah satunya adalah dengan menerapkan physical distancing kepada warga dan juga membubarkan kerumunan warga yang bergerombol.

Baca juga artikel terkait BEGAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana