Menuju konten utama

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Kejahatan oleh Eks Napi

Polri berupaya mencegah tindak kriminal yang dilakukan oleh eks napi program asimilasi dan integrasi Kemenkumham,

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Kejahatan oleh Eks Napi
Sejumlah warga binaan yang dibebaskan diantar dengan truk Kostrad di Rutan Kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Kapolri Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tentang antisipasi tindak kriminal usai pembebasan narapidana program asimilasi dan integrasi saat pandemi Corona atau COVID-19.

Surat ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Surat Telegram ini mengarahkan para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres mengedepankan preventif dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan," kata Agus, Senin (20/4/2020).

Polri bekerja sama dengan lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan para narapidana yang mendapatkan pembebasan. Polri juga bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para narapidana tersebut.

Selanjutnya, sambung Agus, polri mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membina narapidana asimilasi agar lebih produktif guna penuhi kebutuhan hidup

"Yaitu melatih membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa," kata Agus.

Agus menambahkan, Polri bakal memetakan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modus. Petugas akan menjaga lokasi rawan, serta meningkatkan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan narapidana dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 14 April 2020, mencatat 10 eks narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi kembali melakukan tindak pidana. Perkaranya antara lain pencurian, mabuk dan melakukan kekerasan, serta narkoba.

Baca juga artikel terkait NAPI BEBAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan