Menuju konten utama

Polisi Amankan 1,2 Juta Butir Ekstasi dari Sindikat Belanda

Polisi menangkap empat orang tersangka jaringan narkoba yaitu Liu Kit Cung alias Cung (penerima), Erwin (kurir) yang membawa 1,2 juta butir ekstasi.

Polisi Amankan 1,2 Juta Butir Ekstasi dari Sindikat Belanda
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memeriksa barang bukti ekstasi menjelang dimusnahkan di Denpasar, Selasa (25/7). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan sekitar 1,2 juta butir ekstasi dari sindikat jaringan narkoba asal Belanda. Dalam aksi tersebut, mereka menangkap empat orang tersangka jaringan narkoba yaitu Liu Kit Cung alias Cung (penerima), Erwin (kurir). Dua tersangka lain, Aseng dan M Zulkarnain, diketahui setelah pengembangan perkara.

"Pada 21 Juli berhasil mengungkap sindikat internasional jenis ekstasi (dari Belanda) dengan jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas dalam plastik alumunium dengan berat 1 bungkus 2,2 kg, (1 butir ekstasi sama dengan 0,2 gram atau ada 10.000 butir ) total 1,2 juta butir," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Eko Daniyanto saat dikonfirmasi Tirto, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Eko menjelaskan, dua orang tersebut diketahui dikendalikan dari Lapas Nusakambangan. Tersangka pertama, Cung ditangkap pada (21/7/2017) di Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Setelah itu, mereka mendapat informasi kalau Cung juga dikendalikan oleh seseorang di dalam lapas.

"Kemudian setelah diinterogasi bahwa tersangka dikendalikan oleh seorang napi Lapas Nusakambangan atas nama Aseng," ujarnya.

Untuk tersangka Erwin ditangkap pada (23/7/2017) di Alam Sutera, berdasarkan hasil pengembangan dengan Control Delivery sebanyak 56 bungkus ekstasi (sesuai perintah tersangka Aseng pengendali dari LP Nusakambangan).

Dalam pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka baru bernama M Zulkarnain pada Kamis (27/7/2017). Dalam penangkapan Zulkarnain, polisi menemukan 2 kg sabu. Sayang, kasus ini tidak dikembangkan lantaran Zulkarnain meninggal dunia.

"Pada pukul 23.45 WIB pada saat dilakukan pengembangan tersangka atas nama M Zulkarnain melakukan perlawanan dengan terpaksa dilakukan Tindakan Tegas oleh anggota. Tersangka M Zulkarnain meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati," kata Eko.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri