tirto.id - Kampanye dengan metode rapat umum akan mulai digelar pada 24 Maret-13 April 2019. Polri akan mengamankan zona kampanye paslon capres-cawapres demi tercipta keamanan dan ketertiban.
“Kami akan mewaspadai kemungkinan kampanye caleg di suatu daerah dengan capres-cawapres yang tidak tergabung dalam koalisi,” ujar Wakabaintelkam Mabes Polri, Irjen Pol Suntana di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Dalam acara Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu 2019 itu, Suntana menyatakan situasi tersebut harus diwaspadai lantaran menghindari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan mengawasi situasi dua massa yang berada dalam satu lokasi. Misalnya perebutan tempat kampanye jika terdapat dua paslon di sana,” sambung dia.
Suntana menambahkan, dalam kampanye kali ini tidak boleh ada arak-arakan, namun mobilisasi massa dalam arak-arakan itu tidak bisa dicegah. Misalnya, lanjut dia, paslon A melintasi tempat kumpul paslon B, maka tempat itu bisa jadi titik rawan gangguan misalnya pelemparan atau pengadangan paslon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi dua zona kampanye dengan metode rapat umum. Masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi.
“Sehingga kami pastikan setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Zona A terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Pemberlakuan zonasi supaya peserta pemilu tertib berkampanye. Setiap peserta pemilu, dalam hal ini adalah partai politik dan kandidat capres-cawapres, tidak diperbolehkan berkampanye di dua zona yang berbeda dalam satu hari yang sama.
KPU juga akan mengatur partai politik untuk mendapatkan jadwal kampanye di zona yang sama dengan pasangan capres-cawapres yang didukung.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dhita Koesno