Menuju konten utama

Polda Sebut Penangkapan Aktivis Berdasar Laporan Warga Dharmasraya

Penangkapan Sudarto, aktivis PUSAKA Padang terkait penyidikan unggahannya di Facebook yang berkaitan isu larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatra Barat.

Polda Sebut Penangkapan Aktivis Berdasar Laporan Warga Dharmasraya
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol, Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penangkapan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto mengacu laporan dari masyarakat Dharmasraya.

"Hari ini pukul 13.30 WIB, untuk tersangka atas nama Sudarto telah kami lakukan penangkapan di kediamannya di Padang," ucap dia ketika dikonfirmasi Tirto, Selasa (7/1/2020).

Surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap/01/I/RES.2.5/2020/Ditreskrimum bertanggal 7 Januari 2020, untuk menangkap aktivis dari Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Sudarto.

Polisi menyita satu telepon seluler dan satu laptop yang digunakan Sudarto untuk mengunggah pendapatnya di media sosial.

Ketika ditegaskan soal dasar pelaporan masyarakat yakni muncul keresahan dari unggahan Sudarto, Stefanus membenarkan. "Betul," imbuh dia.

Dalam surat tersebut, Sudarto ditangkap dalam rangka penyidikan yang diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasar SARA.

Dalam surat penangkapan, Sudarto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Unggahan Sudarto dalam akun Facebook miliknya bertanggal 14 Desember 2019 jadi dasar pelaporan ke polisi.

Unggahan itu berbunyi:

"Pagi ini pas saya anter bini ke tempat kerja, ada laporan pelarangan kegiatan ibadah natal bagi umat Katolik di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau, Kab. Dharmasraya Sumatera Barat, Kanwilnya Kemenagnya saya kirimin, tak berkutik. Saya sudah tembuskan ke Kantor Staff Kepresidenan (KSP) semoga direspon dengan baik."

Sudarto pada Desember 2019 dikenal telah mengadvokasi umat Kristen dan Katolik di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, yang dilarang merayakan Natal bersama dan hanya diizinkan merayakan Natal di rumah masing-masing oleh pemerintah setempat dengan dalih “kesepakatan bersama".

Pada 19 Desember 2019, pukul 12.33, Sudarto mengunggah soal Bupati Dharmasraya yang beralibi pihaknya tidak pernah melarang perayaan Natal.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali