Menuju konten utama

Komnas: Membatasi Perayaan Natal di Sumbar adalah Pelanggaran HAM

Komnas HAM menilai pembatasan Natal oleh pemerintah Sumbar di Kabupetan Dharmasraya dan Sijunjung adalah pelanggaran HAM.

Komnas: Membatasi Perayaan Natal di Sumbar adalah Pelanggaran HAM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah), bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara (kiri), Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Amiruddin Al-Rahab memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana.

tirto.id - Komisi Nasional (Komnas) HAM menilai pembatasan perayaan Hari Raya Natal di dua kabupaten di Sumatera Barat merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Dua daerah tersebut yakin Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.

Di dua kabupaten itu, umat Kristiani dilarang untuk menjalankan Hari Raya Natal. Berdasarkan kesepakatan antara umat Kristiani dan tokoh adat, mereka hanya boleh menjalankan Natal di tempat ibadah resmi atau di kediaman masing-masing.

"Menurut saya, pembatasan perayaan Natal di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, khususnya kebebasan beragama dan beribadah," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada Tirto, Sabtu (21/12/2019).

Berdasarkan pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Beka menuturkan beberapa waktu lalu perwakilan dari umat Kristiani Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya telah melaporkan kejadian tersebut ke Komnas HAM.

Setelah melakukan pertemuan, kata Beka, Komnas HAM melakukan beberapa tindakan, seperti meminta Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Kapolda Irjen Pol Fakhrizal memfasilitasi umat Kristiani merayakan Natal.

"Namun, hasilnya Kapolda Sumbar tidak merespons permintaan dari Komnas HAM. Sementara Gubernur Sumbar memberi informasi bahwa permasalahan sudah selesai di level pemerintah kabupaten," ucapnya.

Menurutnya, sudah selayaknya pemerintah melindungi dan memfasilitasi warga negara yang memiliki hak konstitusional merayakan hari raya keagamaan.

Hal ini telah diatur dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945; negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Karena itu Komnas HAM mendorong Gubernur Sumbar Irwan Prayitno membuat kebijakan dengan meminjamkan fasilitas publik di wilayahnya untuk perayaan Natal yang bermukim di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya.

"Serta meminta Kapolda Sumbar menjamin keamanan perayaan tersebut," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri